Bacakan Pleidoi, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo Subianto
Jumat, 9 Juli 2021 | 21:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Permintaan maaf ini disampaikan Edhy Prabowo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021).
"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," ucap Edhy.
Permintaan maaf juga ia sampaikan untuk para pimpinan, staf, dan seluruh pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan. "Yang telah merasa terganggu dengan adanya perkara ini," kata Edhy.
Tak luput Edhy Prabowo juga meminta maaf kepada ibundanya, keluarga besar, serta keluarga sang istri, Iis Rosyita Dewi.
"Dan seluruh masyarakat Indonesia pada umumnya dan keluarga besar masyarakat kelautan dan perikanan," tutur Edhy.
Dalam nota pembelaannya, Edhy membantah mengetahui adanya suap dalam pengajuan izin ekspor benur. Edhy juga membantah dirinya merupakan pemilik PT Aero Citra Kargo, perusahaan yang memonopoli pengiriman benur ke luar negeri.
"Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur dan turut menerima aliran dana adalah sesuatu yang amat dipaksakan dan keliru," ujar Edhy.
Edhy menilai, tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan. Untuk itu, Edhy berharap majelis hakim memutus perkaranya secara adil.
Kasing Sayang
Dikatakan, tuntutan lima tahun pidana penjara yang dituntut Jaksa Penuntut KPK terlalu berat bagi dirinya yang kini berusia 49 tahun. Apalagi, Edhy mengaku memiliki tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah.
"Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan dari nota pembelaan yang telah saya jelaskan secara perinci di atas tadi, maka saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, Terdakwa Edhy Prabowo, dari semua dakwaan dan tuntutan penuntut umum," katanya.
Diketahui, Jaksa Penuntut KPK menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider lima bulan kurungan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Edhy dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.
Jaksa meyakini Edhy terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar. Uang itu diyakini Jaksa diberikan kepada Edhy untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster atau benur kepada PT DPPP dan para eksportir benur lainnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




