ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Atasi Lapas Overcrowded , PP 99/2012 Diusulkan untuk Dicabut

Selasa, 21 September 2021 | 18:15 WIB
SW
CP
CP
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS Kemkumham, Thurman SM Hutapea mengusulkan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 untuk dicabut untuk mengatasi lapas overcrowded. PP tersebut mengatur tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan khusus materi narkotika.

"Kalau ditanya sekarang apa yang menjadi solusi cepat untuk mengatasi overcrowding, ini kacamata saya, cabut itu PP 99/2012. Besok, 100.000 narapidana dilepas," kata Thurman dalam acara Obrolan Puri Imperium bertajuk "Memadamkan Kebakaran Lapas: Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Sistem Peradilan Pidana Indonesia" secara virtual, Selasa (21/9/2021).

Apabila ada 100.000 narapidana dibebaskan, menurut Thurman, maka kapasitas lapas berkurang paling tidak 10-20%. Hal ini dirasa lebih baik dibandingkan memberikan grasi atau amnesti massal dan lain sebagainya.

Thurman menyatakan PP 99/2012 menjadi penyumbat pemberian hak integrasi binaan. Warga binaan, kata Thurman, sulit untuk mendapatkannya, sehingga berperilaku lebih jahat dan tidak peduli berbuat kejahatan.

ADVERTISEMENT

"Karena dia merasa tidak ada reward, tidak ada gunanya di dalam lapas Seandainya reward kita berikan dengan perilaku dia, saya pikir warga lapas berlomba-lomba itu," ujar Thurman.

Selain Thurman, turut hadir penanggap lainnya Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemko Polhukam Sugeng Purnomo, dan Anggota Komisi III DPR Taufik Basari. Sementara pembicara lainnya, yakni Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, Peneliti Institute Criminal Justice Reform, Maidina Rahmawati, dan Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Mochamad Choirul Anam.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon