Selanjutnya, Reformasi Kejaksaan dan Kepolisian
Sabtu, 25 September 2010 | 18:45 WIB
Langkah Presiden SBY memberhentikan Hendarman Supandji dinilai tepat.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya memberhentikan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung. Keputusan yang tertuang lewat Keppres No. 104/ 2010 tersebut, sekaligus mengakhiri polemik tentang pembangkangan presiden terhadap keputusan MK.
Ini kabar yang melegakan. Apalagi sebelumnya, presiden dinilai banyak kalangan terkesan lamban menindaklanjuti keputusan MK terkait uji materiil Undang-Undang No. 16/ 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan eks menteri hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Dalam permohonannya, Yusril menguji konstitusionalitas penafsiran Pasal 19 dan aasal 22 Undang-uUdang Kejaksaan yang dihubungkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalan Keppres No. 187/M/2004, Keppres No. 31/P/2007 dan Keppres No. 83/P/2009.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan itu Rabu silam dan Hendarman dinyatakan tidak sah sebagai jaksa agung. Meski agak terlambat, SBY kemudian benar-benar mematuhi putusan MK dan menunjuk Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai pelaksana tugas jaksa agung. Posisi ini akan berlaku hingga terpilihnya jaksa agung yang definitif.
Sikap SBY patut dipuji, karena menumbuhkan sikap optimisme dan keyakinan publik bahwa pemimpin negara menghormarti keputusan pengadilan dan sudah melakukan tindakan konkret menjauhkan kebingungan tentang supremasi hukum.
Melalui rilis yang dikirim ke redaksi beritasatu.com, Yusril menyatakan langkah Presiden SBY itu sangat tepat. "Kalau boleh menasehatkan beliau, menjadi pemimpin itu harus mampu mengambil keputusan yang tepat dan pada waktu yang tepat," pesannya.
Jiang Zemin-Zhu Rongji
Pentingnya ketegasan seorang pemimpin apalagi pemimpin negara, memang mutlak diperlukan. Sebagai pembanding, bisa kita tengok perdana menteri Cina di masa kepresidenan Jiang Zemin. Duet ini bisa dijadikan contoh pemimpin yang berhasil memberantas korupsi dengan keteladanan dan ketegasan.
Begitu diangkat menjadi perdana menteri oleh Jiang Zemin, Zhu Rongji langsung menyatakan perang terhadap koruptor. Kata-katanya yang terkenal adalah "Beri saya 100 peti, 99 untuk koruptor, satu untuk saya kalau terbukti korupsi."
Zhu dengan dukungan penuh Jiang membuktikan ucapannya. Terbukti dalam tempo lima tahun, lebih dari 4.365 koruptor dieksekusi. Keteladanan dan tindakan tegas pemimpin Cina itu, langsung terasa dalam kehidupan negerinya.
Roda pembangunan Cina melaju cepat. Pertumbuhan ekonominya rata-rata dua digit dan tertinggi di dunia. Indonesia yang dulu lebih maju, kini tertinggal jauh oleh Cina.
Setelah mematuhi keputusan MK, maka langkah SBY selanjutnya yang harus ditunggu adalah melakukan reformasi di kejaksaan dan kepolisian. Karena sudah bukan rahasia, reformasi di dua lembaga penegak hukum itu jalan di tempat.
Kasus terkuaknya mafia pajak Gayus Tambunan yang menyeret sejumlah aparat kepolisian dan kejaksaan hanyalah salah satu contoh, belum berjalannya reformasi di sana. Maka kelak, kalau presiden akan menunjuk jaksa agung dan juga kapolri yang baru, orang-orang itu haruslah sosok yang berani membersihkan kejaksaan dan kepolisian dari para makelar kasus.
Kalau tidak, maka jabatan jaksa agung dan kapolri hanya sekadar jabatan pelengkap di pemerintahan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




