Usut Perkara TPPU Angin Prayitno, KPK Panggil 5 Saksi Swasta
Rabu, 16 Februari 2022 | 16:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji. Diketahui, seluruh saksi yang dipanggil merupakan kalangan swasta.
"Hari ini pemeriksaan saksi untuk perkara TPPU terkait penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).
Ali mengungkapkan, lima saksi swasta yang dipanggil KPK yaitu Jue, Titin, Apendi, Dede Mahpudin, dan Supriyadi. "Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor Kota," ungkap Ali.
Baca Juga: Perkara TPPU, KPK Sita Sejumlah Aset Angin Prayitno dengan Total Rp 57 Miliar
Diberitakan, KPK kembali menetapkan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU. KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersebut.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/2/2022).
Ali menuturkan penetapan tersebut berdasarkan pada pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakkan dalam periode 2016 – 2017 di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyidik KPK menduga ada kesengajaan dari Angin untuk menyembunyikan serta menyamarkan sumber harta kekayaannya yang berasal dari tindak korupsi.
"Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan," ungkap Ali.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




