Usut Perkara TPPU Angin Prayitno, KPK Panggil 5 Saksi Swasta
Rabu, 16 Februari 2022 | 16:37 WIB
Sebelumnya, Angin telah divonis 9 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.
Baca Juga: KPK Dalami Kepemilikan Aset Tanah Angin Prayitno di Bogor
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait perhitungan pajak Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations (GMP). Suap itu diterima Angin dan Dadan bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak, yakni Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




