ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Singgung Keadilan Masyarakat Soal Potongan Vonis Edhy Prabowo

Kamis, 10 Maret 2022 | 11:52 WIB
MR
CP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: PAAT
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Terkait potongan 4 tahun tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal keadilan masyarakat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan pentingnya komitmen yang kuat dari seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Tak lupa, dia juga menegaskan urgensi dari penegak hukum sendiri dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga: KPK Hormati Putusan Mahkamah Agung terhadap Edhy Prabowo

Dia mengatakan korupsi adalah musuh bersama serta merupakan kejahatan yang luar biasa. Atas dasar itu, dia memandang pemberantasan korupsi memerlukan cara-cara yang luar biasa.

ADVERTISEMENT

"Satu diantaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Ali menegaskan pemberian efek jera adalah salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui besarnya putusan pidana pokok atau badan, serta pidana tambahan, seperti uang pengganti, ataupun pencabutan hak politik.

Baca Juga: PSI Kritik Pertimbangan Pengurangan Vonis Edhy Prabowo

"Oleh karenanya, putusan majelis hakim seyogyanya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime," tutur Ali.

Meski demikian, Ali menyampaikan KPK menghormati putusan MA tersebut. Dari KPK sendiri belum menerima pemberitahuan resmi putusan tersebut. Dia menegaskan KPK akan langsung mempelajari setelah menerima pemberitahuan resmi terkait putusan dari MA itu.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon