ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Soal Alasan MA Sunat Vonis Edhy Prabowo, KPK: Tidak Cerminkan Keagungan Mahkamah

Jumat, 11 Maret 2022 | 22:17 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Edhy Prabowo.
Edhy Prabowo. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengungkapkan pihaknya kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap perkara korupsi yang ditangani KPK. Menurut Alex, sapaan Alexander Marwata, pertimbangan dalam sejumlah putusan MA tidak mencerminkan keagungan mahkamah.  

Salah satunya, terkait pertimbangan MA dalam putusan kasasi terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. 

Diketahui, dalam putusan kasasi, MA menyunat vonis Edhy Prabowo menjadi 5 tahun pidana penjara dari sebelumnya 9 tahun penjara atas perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Dalam pertimbangannya, majelis kasasi MA menilai Edhy Prabowo telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Nah, ini memang beberapa putusan MA terkait perkara-perkara yang ditangani KPK ini ya agak-agak dari sisi kami memang sangat mengecewakan terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya kok ya tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah menurut kami," ujar Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/3/2022).

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Putusan MA yang Sunat Vonis Edhy Prabowo Bikin Dahi Wakil Ketua KPK Berkernyit

Alex menuturkan pertimbangan putusan MA terhadap Edhie Prabowo membuat dahinya berkernyit. Alex mengaku bingung untuk menanggapi putusan tersebut. 

"Saya hanya sebatas membaca berita di koran, dan ya itu pun sudah membuat dahi saya berkernyit. Bingung juga saya mau menjawab bahkan," ujar Alex.

Baca Juga: MA Sunat Hukuman Eks Menteri Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun

Meski demikian, Alex menegaskan semua pihak, termasuk KPK harus menghormati dan mematuhi putusan majelis hakim. Dikatakan, saat ini tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan KPK selain menjalankan putusan tersebut. 

"Aturan seperti itu. Tidak ada upaya hukum yang lain tetapi dengan Undang-Undang Kejaksaan yang baru saya kira, apakah nanti KPK akan melakukan PK (peninjauan kembali) kita lihat. Karena di Undang-Undang Kejaksaan yang baru kan dimungkinkan dan seperti itu," kata Alex.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon