Bareskrim Polri Ringkus Bos Muda Pemalsu Oli Mesin
Selasa, 15 Maret 2022 | 16:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri meringkus bos muda berinisial RP (23) yang memalsukan oli berbagai jenis merek. RP telah melakukan perbuatan itu sejak 2017.
"Kegiatan ini berdasarkan pengakuan tersangka dilaksanakan sejak 2017," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Dikatakan Gatot, kasus tersebut terungkap setelah Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat tekait kegiatan pemalsuan oli.
Setelah mengetahui hal itu, Polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek dua lokasi pembuatan oli palsu tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Sita Aset Doni Salmanan Senilai Rp 60 Miliar
Adapun dua lokasi, yaitu Pergudangan Sentra Industri Terpadu tahap 1 dan 2 Blok J, Jalan Pantai Indah Barat, Kamal Muara, Jakarta Utara dan di Kompleks Pergudangan Arcadia Blok G 17 Nomor 8 Batu Ceper, Tangerang.
"Dari hasil penyelidikan telah berhasil diamankan berbagai merek oli yang dipalsukan, kemudian ada beberapa kendaraan dan mesin untuk membuat stiker yang nantinya akan ditempel kepada tempat untuk memasukkan oli yang sudah diolah," ucapnya.
Dikatakan Gatot, pelaku melakukan penjualan oli palsu sejak 2017 sampai dengan 2021. Harga jual masing-masing merek, yaitu Yamahalube 20 W-40 sebesar Rp 25.000, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40 Rp 20.000, Federal Oil Ultratec 20 W-50 Rp 30.000, Pertamina Meditran SX SAE 15-40 Rp 80.000, Pertamina Primaxp SAE 20 W-50 Rp 80.000, dan AHM Oil Mpx Rp 30.000.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




