ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri Ringkus Bos Muda Pemalsu Oli Mesin

Selasa, 15 Maret 2022 | 16:34 WIB
SW
BW
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: BW
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli (kiri) saat konferensi pers terkait pemalsuan oli di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 15 Maret 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli (kiri) saat konferensi pers terkait pemalsuan oli di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 15 Maret 2022. (Beritasatu/Stefani Wijaya)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri meringkus bos muda berinisial RP (23) yang memalsukan oli berbagai jenis merek. RP telah melakukan perbuatan itu sejak 2017.

"Kegiatan ini berdasarkan pengakuan tersangka dilaksanakan sejak 2017," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Dikatakan Gatot, kasus tersebut terungkap setelah Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat tekait kegiatan pemalsuan oli.

Setelah mengetahui hal itu, Polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek dua lokasi pembuatan oli palsu tersebut.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Bareskrim Sita Aset Doni Salmanan Senilai Rp 60 Miliar

Adapun dua lokasi, yaitu Pergudangan Sentra Industri Terpadu tahap 1 dan 2 Blok J, Jalan Pantai Indah Barat, Kamal Muara, Jakarta Utara dan di Kompleks Pergudangan Arcadia Blok G 17 Nomor 8 Batu Ceper, Tangerang.

"Dari hasil penyelidikan telah berhasil diamankan berbagai merek oli yang dipalsukan, kemudian ada beberapa kendaraan dan mesin untuk membuat stiker yang nantinya akan ditempel kepada tempat untuk memasukkan oli yang sudah diolah," ucapnya.

Dikatakan Gatot, pelaku melakukan penjualan oli palsu sejak 2017 sampai dengan 2021. Harga jual masing-masing merek, yaitu Yamahalube 20 W-40 sebesar Rp 25.000, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40 Rp 20.000, Federal Oil Ultratec 20 W-50 Rp 30.000, Pertamina Meditran SX SAE 15-40 Rp 80.000, Pertamina Primaxp SAE 20 W-50 Rp 80.000, dan AHM Oil Mpx Rp 30.000.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Undercover di Sarang Narkoba Jakbar: 14 Orang dan Mami Dania Ditangkap

Undercover di Sarang Narkoba Jakbar: 14 Orang dan Mami Dania Ditangkap

JAKARTA
Syekh Ahmad Al Misry Diduga Lepas Status WNI Saat Buron di Mesir

Syekh Ahmad Al Misry Diduga Lepas Status WNI Saat Buron di Mesir

NASIONAL
BI dan Polri Musnahkan Uang Rupiah Palsu

BI dan Polri Musnahkan Uang Rupiah Palsu

MULTIMEDIA
Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal

NASIONAL
Kementerian Imipas Buru Penjamin 320 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk

Kementerian Imipas Buru Penjamin 320 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk

NASIONAL
WNA Pelaku Sindikat Judi Online Diamankan Polisi

WNA Pelaku Sindikat Judi Online Diamankan Polisi

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon