Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal
Rabu, 13 Mei 2026 | 13:42 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tambang emas ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial DHB selaku mantan direktur PT SJU dan VC yang menjabat sebagai direktur PT SJU. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka berinisial TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” katanya dalam keterangan, Rabu (13/5/2026).
Bareskrim juga menemukan adanya dugaan peran penting dari ayah DHB berinisial SB alias A dalam perkara tersebut. Namun, SB diketahui telah meninggal dunia pada April 2026 sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan terhadap yang bersangkutan.
Dalam kasus ini, DHB dan VC diduga menampung, memanfaatkan, hingga mengolah emas yang berasal dari pertambangan ilegal. Keduanya juga disebut terlibat dalam pengangkutan dan penjualan emas tanpa izin.
Selain menelusuri tindak pidana asal, penyidik turut mendalami dugaan TPPU dengan menggunakan pendekatan follow the money guna mengungkap aliran dana dalam kasus tersebut.
Para tersangka dijerat pasal berlapis terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri selama penyidikan berlangsung.
“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” pungkas Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




