ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Segera Tanggapi Vonis Ringan dan Bebas Koruptor

Minggu, 10 April 2022 | 17:35 WIB
MR
CP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: PAAT
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi (Ist)

Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menanggapi vonis ringan dan bebas sejumlah koruptor. Kejagung masih perlu melakukan diskusi internal untuk merespons vonis para koruptor oleh Mahkamah Agung (MA).

"Senin ya. Saya diskusikan dulu sama Jampidsus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).

Diketahui, beberapa terpidana kasus tindak pidana korupsi mendapatkan keringanan, bahkan dibebaskan dari hukuman. Terbaru, MA dalam putusan kasasi memvonis bebas mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut tercatat sekitar Rp 16 triliun. Fakhri sebelumnya divonis delapan tahun penjara dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Bebaskan Eks Petinggi OJK di Kasus Jiwasraya, Ini Dasar MA

ADVERTISEMENT

"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (7/4/2022).

MA turut memulihkan hak Fakhri dalam kemampuan, kedudukan dan harkat, serta martabatnya. Vonis bebas tersebut ditetapkan oleh Ketua Majelis Desnayeti dengan Hakim Anggota I, Soesilo dan Hakim Anggota II, Agus Yunianto.

Majelis Hakim memandang atas dasar Peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri sebagai kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A sudah melaksanakan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai SOP yang berlaku di aturan tersebut. Atas dasar itu, Fakhri dinyatakan tidak terbukti melakukan pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Revisi Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

NASIONAL
Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

NASIONAL
Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon