UU TPKS Disahkan, Elemen Perempuan Apresiasi Puan Maharani
Selasa, 12 April 2022 | 21:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPR Puan Maharani mendapat penghargaan dari elemen perempuan terkait pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Puan dianggap berjasa karena terus berkomitmen mengesahkan undang-undang yang pembahasannya dimulai sejak beberapa periode DPR lalu.
Pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Dalam rapat paripurna ini turut hadir sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi.
"Dalam rapat ini turut hadir organisasi perempuan Indonesia," kata Puan lalu menyapa aktivis-aktivis perempuan tersebut.
Baca Juga: KSP: Pengesahan RUU TPKS Hasil Kolaborasi Elemen Bangsa
Beberapa organisasi perempuan yang hadir untuk menyaksikan pengesahan UU TPKS di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Pengada Layanan, Yayasan LBH APIK Jakarta, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Peruati, Puan Seni Indonesia, GMNI, LRC-KJHAM, WCC Mawar Balqis, dan Yayasan Kesehatan Perempuan.
Setelah RUU disahkan, para aktivis perempuan yang hadir menyambut hangat dan tepuk tangan. Mereka merupakan perwakilan aktivis yang terus memperjuangkan pengesahan UU TPKS.
"Puan untuk perempuan Indonesia!" teriak para aktivis yang menyebut diri mereka sebagai anggota Fraksi Balkon.
Perwakilan pejuang UU TPKS itu berterima kasih karena Puan telah merealisasikan komitmennya. Sejak menjadi Menko PMK, Puan memang menjadi salah satu tokoh yang memperjuangkan agar UU TPKS disahkan.
"Terimakasih Mbak Puan sudah memperjuangkan UU TPKS," ujar perwakilan aktivis.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU TPKS Jadi UU, Puan Maharani Menangis
Diketahui, pengesahan UU TPKS pun diawali dengan penyampaian pendapat dari fraksi-fraksi. Kemudian laporan dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Puan untuk meminta persetujuan anggota dewan.
"Setuju," jawab anggota DPR dalam Rapat Paripurna dilanjutkan dengan ketokan palu sidang dari Puan sebagai penanda UU TPKS telah disahkan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




