ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menangis Saat Pengesahan UU TPKS, Puan Tunjukkan Kepedulian terhadap Perempuan

Rabu, 13 April 2022 | 16:16 WIB
AP
AO
Penulis: Asni Ovier Dengen Paluin | Editor: AO
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyerahkan pendapat akhir pemerintah terkait RUU TPKS kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyerahkan pendapat akhir pemerintah terkait RUU TPKS kepada Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 April 2022. (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Tangisan Ketua DPR Puan Maharani saat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU mendapatkan apresiasi. Puan Maharani dinilai menunjukkan kepedulian yang tulus terhadap kaum perempuan, terutama yang menjadi korban kekerasan seksual.

Tangisan Puan tersebut mencerminkan suasana hati dan juga haru dari seorang perempuan yang menjadi pemimpin sekaligus wakil rakyat. Ini tidak terlepas dari akhir perjuangan untuk mengesahkan RUU TPKS tersebut menjadi UU.

"Saya memaknai tangisan Puan itu sebagai simbol rasa peduli terhadap isu-isu perempuan, khususnya terkait dengan kekerasan seksual. Sikap spontan itu juga menunjukkan sisi humanis dari seorang Puan," ujar Direktur Eksekutif Institute of Empowerment for Indonesian Women (INDW) Indah Sri Ayu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Segera Susun Aturan Pelaksanaan UU TPKS

ADVERTISEMENT

Dikatakan, wajar jika Puan menangis saat mengesahkan UU TPKS. Sebagai seorang perempuan, ujar Indah, Puan merasakan betul suasana kebatinan kaum perempuan terhadap isu kekerasan seksual ini. Tangisan itu juga bisa dimaknai sebagai rasa lega Puan karena telah berjuang untuk mengesahkan UU TPKS ini.

Indah mengatakan, pengesahan UU TPKS menjadi angin segar bagi pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia. Dengan demikian, saat ini sudah ada aturan untuk menjerat pelaku kekerasan seksual ke meja hijau. Selama ini, sebelum UU ini disahkan, ujar Indah, sulit untuk menjerat pelaku kekerasan seksual karena ada kekosongan hukum.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Soroti Predator Seksual di Pesantren, JPPI: Jangan Kebal Hukum

Soroti Predator Seksual di Pesantren, JPPI: Jangan Kebal Hukum

NASIONAL
Komnas Perempuan Desak Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati Diusut

Komnas Perempuan Desak Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati Diusut

NASIONAL
Komnas HAM Desak Hukuman Maksimal Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati

Komnas HAM Desak Hukuman Maksimal Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati

NASIONAL
Senin Malam, Mantan Dosen UIN Malang Yai Mim Resmi Ditahan

Senin Malam, Mantan Dosen UIN Malang Yai Mim Resmi Ditahan

JAWA TIMUR
Tak Ada CCTV, Kasus Pelecehan Karyawati Transjakarta Bisa Diproses

Tak Ada CCTV, Kasus Pelecehan Karyawati Transjakarta Bisa Diproses

JAKARTA
DPR Desak Komnas Perempuan Pisah dari Komnas HAM, Ini Alasannya

DPR Desak Komnas Perempuan Pisah dari Komnas HAM, Ini Alasannya

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon