Lantik 43 Pejabat Fungsional, Sekjen KPK Harap Bebas Intervensi Politik
Kamis, 19 Mei 2022 | 21:24 WIBDijelaskan pula, jabatan fungsional auditor merupakan mereka yang melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan. Sedangkan jabatan fungsional assessor SDM aparatur melakukan kegiatan penilaian kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.
Selanjutnya jabatan fungsional analis SDM aparatur yaitu pihak yang mengelola sistem SDM aparatur lewat kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
Baca Juga: Perkara Ade Yasin, KPK Telusuri Pengumpulan Uang dari SKPD Bogor
Sementara tugas jabatan fungsional pranata SDM aparatur yakni mengimplementasikan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian ASN. Terakhir, untuk tugas jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan APBN adalah melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN mencakupi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




