Formappi Minta DPR dan Pemerintah Serius Bahas RUU LLAJ
Sabtu, 11 Juni 2022 | 00:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Kurus meminta DPR dan pemerintah serius membahas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Menurut Lucius, pembahasan RUU ini perlu disegerakan dan tidak menunggu kasus demi kasus kecelakaan bermunculan.
Lucius, menyatakan, angka kecelakaan dari pergerakan angkutan obesitas atau bermuatan lebih atau over dimension overload (Odol) terus meningkat.
"Saya kira ini sebuah kebutuhan yang perlu direspons DPR dan pemerintah, mesti segera dipertimbangkan pembahasannya daripada menunggu kasus dulu baru jalan. Jadi kesan masyarakat semakin kuat bahwa DPR tidak responsif," ujar Lucius kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).
Baca Juga: RUU LLAJ, DPR Dorong Penerbitan SIM Dialihkan dari Polisi ke Kemenhub
Selain itu, Lucius mengatakan RUU LLAJ bisa menghadirkan regulasi yang kuat untuk mengakomodir keberadaan transportasi online berbasis aplikasi. Hal ini penting agar nantinya tidak memunculkan kekacauan di masyarakat.
"Transportasi online ini permasalahan pelik, kita tahu saat ini banyak inovasi dan perkembangan teknologi yang perlu direspons oleh regulasi yang kuat," tandas dia.
Baca Juga: Baleg DPR Akan Panggil Komisi V Terkait Pembahasan RUU LLAJ
Selain soal transportasi online, usulan mengenai peralihan beberapa kewenangan dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga perlu dibahas secara serius. Dalam prosesnya, kata dia, DPR perlu melibatkan semua stakeholder, termasuk dari kalangan praktisi transportasi hingga akademisi.
"Hadirkan pihak-pihak terkait, karena banyak aktor yang memang perlu dilibatkan. Jadi tidak ada pihak yang merasa diabaikan. Apalagi, pembahasan RUU LLAJ ini sudah lama namun hingga kini belum ada kemajuan berarti," sindir dia
Formappi juga mempertanyakan pembahasan RUU LLAJ belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022. Padahal, dalam catatan Formappi, Komisi V telah menyelesaikan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjadi undang-undang.
"UU Jalan kan sudah selesai dibahas, dan soal transportasi ini sudah lama belum disahkan sama DPR," ucap Lucius.
Baca Juga: RUU LLAJ, YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus, Ini Alasannya
Formappi juga mencatat, ada beberapa RUU pada Prolegnas Prioritas 2022 telah diselesaikan oleh DPR. Dengan alokasi waktu yang masih panjang pada masa persidangan tahun 2022, DPR harus mempertimbangkan dilakukannya perubahan prolegnas atas usulan dari masing-masing alat kelengkapan dewan dan pemerintah.
"Sangat mungkin perubahan prolegnas itu dilakukan, bulan Juli. Apalagi kita tahu sudah beberapa RUU yang telah disahkan pada akhir tahun 2021. Yang sudah disahkan itu bisa diganti dengan RUU lain yang mendesak," jelas Lucius.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




