ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Formappi Minta DPR dan Pemerintah Serius Bahas RUU LLAJ

Sabtu, 11 Juni 2022 | 00:02 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Lucius Karus
Lucius Karus (Twitter)

Jakarta, Beritasatu.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Kurus meminta DPR dan pemerintah serius membahas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Menurut Lucius, pembahasan RUU ini perlu disegerakan dan tidak menunggu kasus demi kasus kecelakaan bermunculan.

Lucius, menyatakan,  angka kecelakaan dari pergerakan angkutan obesitas atau bermuatan lebih atau over dimension overload (Odol) terus meningkat.

"Saya kira ini sebuah kebutuhan yang perlu direspons DPR dan pemerintah, mesti segera dipertimbangkan pembahasannya daripada menunggu kasus dulu baru jalan. Jadi kesan masyarakat semakin kuat bahwa DPR tidak responsif," ujar Lucius kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: RUU LLAJ, DPR Dorong Penerbitan SIM Dialihkan dari Polisi ke Kemenhub

ADVERTISEMENT

Selain itu, Lucius mengatakan RUU LLAJ bisa menghadirkan regulasi yang kuat untuk mengakomodir keberadaan transportasi online berbasis aplikasi. Hal ini penting agar nantinya tidak memunculkan kekacauan di masyarakat.

"Transportasi online ini permasalahan pelik, kita tahu saat ini banyak inovasi dan perkembangan teknologi yang perlu direspons oleh regulasi yang kuat," tandas dia.

Baca Juga: Baleg DPR Akan Panggil Komisi V Terkait Pembahasan RUU LLAJ

Selain soal transportasi online, usulan mengenai peralihan beberapa kewenangan dari Polri ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga perlu dibahas secara serius. Dalam prosesnya, kata dia, DPR perlu melibatkan semua stakeholder, termasuk dari kalangan praktisi transportasi hingga akademisi.

"Hadirkan pihak-pihak terkait, karena banyak aktor yang memang perlu dilibatkan. Jadi tidak ada pihak yang merasa diabaikan. Apalagi, pembahasan RUU LLAJ ini sudah lama namun hingga kini belum ada kemajuan berarti," sindir dia

Formappi juga mempertanyakan pembahasan RUU LLAJ belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022. Padahal, dalam catatan Formappi, Komisi V telah menyelesaikan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menjadi undang-undang.

"UU Jalan kan sudah selesai dibahas, dan soal transportasi ini sudah lama belum disahkan sama DPR," ucap Lucius.

Baca Juga: RUU LLAJ, YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus, Ini Alasannya

Formappi juga mencatat, ada beberapa RUU pada Prolegnas Prioritas 2022 telah diselesaikan oleh DPR. Dengan alokasi waktu yang masih panjang pada masa persidangan tahun 2022, DPR harus mempertimbangkan dilakukannya perubahan prolegnas atas usulan dari masing-masing alat kelengkapan dewan dan pemerintah.

"Sangat mungkin perubahan prolegnas itu dilakukan, bulan Juli. Apalagi kita tahu sudah beberapa RUU yang telah disahkan pada akhir tahun 2021. Yang sudah disahkan itu bisa diganti dengan RUU lain yang mendesak," jelas Lucius.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

NASIONAL
DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Proyek IKN

NASIONAL
Politik-Hukum: Harta Prabowo Rp 2 T hingga Pembubaran Film Pesta Babi

Politik-Hukum: Harta Prabowo Rp 2 T hingga Pembubaran Film Pesta Babi

NASIONAL
Puan Minta Pengawasan WNA Diperketat Cegah Indonesia Jadi Basis Judol

Puan Minta Pengawasan WNA Diperketat Cegah Indonesia Jadi Basis Judol

NASIONAL
DPR Tindak Lanjuti Polemik Pembubaran Paksa Nobar Film Pesta Babi

DPR Tindak Lanjuti Polemik Pembubaran Paksa Nobar Film Pesta Babi

NASIONAL
Puan Akui Pembahasan Revisi UU Pemilu 2029 Makin Mepet

Puan Akui Pembahasan Revisi UU Pemilu 2029 Makin Mepet

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon