ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung dan KPK Buka Peluang Jemput Paksa Bos Duta Palma Group

Kamis, 21 Juli 2022 | 11:58 WIB
MR
FS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FFS
Kepala Pusat Penerangan Hukum (KapusPenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (KapusPenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.  (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal berupaya memanggil bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi secara patut, sesuai ketentuan perundang-undangan. Hanya saja, Kejagung tetap membuka peluang untuk menjemput paksa jika yang bersangkutan tidak kunjung memenuhi panggilan.

Adapun keterangan Surya diperlukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Namun, Surya Darmadi sudah lebih dari tiga kali tidak memenuhi panggilan Kejagung.

"Kita usahakan melakukan pemanggilan secara patut menurut peraturan perundang-undangan, jika tidak bisa dilakukan maka akan ada upaya paksa," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).

Ketut menjelaskan Kejagung bakal melakukan kerja sama antarnegara untuk memulangkan paksa yang bersangkutan. Surya sendiri dikabarkan berada di Singapura.

ADVERTISEMENT

"Jika tidak juga diketemukan maka akan dilakukan upaya pemulangan paksa dengan proses kerja sama resiprositas antarnegara," ungkap Ketut.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik rencana Kejagung tersebut. KPK memastikan bakal berkoordinasi dengan Kejagung terkait dengan rencana jemput paksa Surya Darmadi. Apalagi Surya Darmadi juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014 dan menjadi buronan KPK.

"Iya tentu mengenai hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak Kejaksaan Agung," tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

NASIONAL
Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

NASIONAL
Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon