Kejagung dan KPK Buka Peluang Jemput Paksa Bos Duta Palma Group
Kamis, 21 Juli 2022 | 11:58 WIB
Ali menyampaikan KPK mengapresiasi penanganan kasus tersebut oleh Kejagung. Tidak lupa, dia juga menyatakan komitmen KPK mendukung pengusutan Kejagung tersebut.
"KPK mengapresiasi progres penanganan perkara tersebut dan mendukung penuh upaya penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung dimaksud," imbuh Ali.
Baca Juga: KPK Dalami Pengakuan Andi Arief Terima Uang dari Bupati PPU
Diketahui, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan kawasan PT Duta Palma Group. Diduga, dalam kasus ini telah terjadi kerugian negara.
Mulanya Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022) menjelaskan, PT Duta Palma mengelola lahan seluas 37.095 hektare tanpa hak serta melawan hukum.
Dikatakan Burhanuddin, pemilik PT Duta Palma Grup kini tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Perusahaan tersebut menggunakan profesional, namun uangnya langsung dikirim ke lokasi Surya Darmadi yang kini menjadi buronan KPK tersebut.
Burhanuddin lalu mengungkapkan, pihaknya telah menyita lahan tersebut dan dititipkan ke PTPN V. Dia menjelaskan, perusahaan tersebut diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 600 miliar dalam waktu sebulan.
"Kami hitung kerugiannya, tentunya sejak perusahaan tersebut didirkan, sejak perusahaan tersebut menghasilkan dari situ lah kerugian negara nanti," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




