KPK Sita Rumah dan Mobil yang Diduga Milik Ricky Ham Pagawak
Selasa, 26 Juli 2022 | 18:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset seperti rumah dan mobil yang diduga milik Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Aset-aset tersebut disita melalui upaya penggeledahan yang digelar KPK di Tangerang Selatan, Banten, Jumat (22/7/2022).
"Aset dimaksud, antara lain, berupa rumah maupun kendaraan bermotor berupa mobil," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).
Ali menuturkan, aset-aset tersebut bakal dianalisis dan dikonfirmasi ke para saksi dan tersangka. Hal itu demi melengkapi berkas perkara penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pada proyek di Pemkab Mamberamo Tengah yang menjerat Ricky Ham.
"Penyitaan aset ini juga sebagai bagian upaya awal pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para pelaku korupsi," tegasnya.
Sebagai informasi, KPK gagal menangkap Ricky Ham yang diduga kabur ke Papua Nugini melalui Vanimo.
Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan kedua Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka pada Kamis (14/7/2022). Namun Ricky mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa dasar argumentasi hukum yang sah. Tim penyidik menilai mangkirnya Ricky sebagai bentuk tindakan tidak kooperatif.
"Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).
Adapun kini, Ricky Ham telah menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari KPK. "Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," kata Ali Fikri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




