ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPPOD Sesalkan Belum Ada PP soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Selasa, 13 September 2022 | 12:50 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Ilustrasi kepala daerah.
Ilustrasi kepala daerah. (B1/Rommy)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman menyesalkan pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan peraturan pemerintah (PP) mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah atau Pj kepala daerah. Padahal, kata Herman, PP ini penting sebagai landasan hukum dalam memilih dan mengangkat Pj kepala daerah yang akan memimpin daerah dalam waktu yang cukup lama.

"Ketiadaan PP ini berpotensi membuat masalah ke depannya terkait pertanyaan publik soal akuntabilitas, transparansi dan partisipasi dalam proses pengangkatan kepala daerah," ujar Herman kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Herman mengatakan, saat ini, Kemendagri menggunakan payung hukum terpisah-pisah dan tidak update lagi terkait proses pengangkatan penjabat kepala daerah. Untuk prosedur atau mekanisme pengangkatan penjabat kepala daerah, tutur dia, Kemendagri menggunakan ketentuan dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 juncto Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggung Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kedua Permendagri ini merujuk pada ketentuan penjabat kepala daerah yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

ADVERTISEMENT

Sementara terkait kewenangan penjabat kepala daerah, Kemendagri merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Lalu, evaluasi kinerja penjabat kepala daerah, Kemendagri merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Ketiga aturan tersebut sebenarnya tidak update lagi dengan kondisi penjabat kepala daerah sekarang yang akan memimpin daerah lebih daerah 6 bulan hingga ada yang 2 tahun," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Sorot ASN Pakai Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran

KPK Sorot ASN Pakai Kendaraan Dinas Saat Mudik Lebaran

NASIONAL
Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemda

Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemda

MULTIMEDIA
7 Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK meski Belum Setahun Menjabat

7 Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK meski Belum Setahun Menjabat

NASIONAL
5 Kepala Daerah yang Terjerat Kasus Korupsi Sepanjang 2025

5 Kepala Daerah yang Terjerat Kasus Korupsi Sepanjang 2025

NASIONAL
Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ganjar: Pilkada Masih Lama

Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Ganjar: Pilkada Masih Lama

NASIONAL
Beritasatu Regional Forum Jadi Jembatan Pembelajaran Kepala Daerah

Beritasatu Regional Forum Jadi Jembatan Pembelajaran Kepala Daerah

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon