Satgas PASTI Blokir PT Malahayati Nusantara Raya, Masyarakat Diminta Waspada Jasa Pelunasan Utang PinjolSumber: Radarsatu.com
JAKARTA, Radarsatu.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi menghentikan seluruh operasional PT Malahayati Nusantara Raya. Perusahaan tersebut diketahui menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol) dan layanan keuangan lainnya tanpa mengantongi izin resmi dari regulator terkait.
Berdasarkan hasil investigasi, PT Malahayati Nusantara Raya menawarkan berbagai layanan mulai dari konsultasi pinjol, jasa penagihan utang, hingga program penyaluran modal. Namun, perusahaan ini kedapatan mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam publikasinya untuk meyakinkan masyarakat bahwa mereka telah terdaftar dan berizin.
“Setelah dilakukan verifikasi, dipastikan PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Klaim berizin tersebut adalah informasi palsu,” tulis Satgas PASTI dalam keterangan resminya.
Satgas PASTI Blokir PT Malahayati Nusantara Raya, Masyarakat Diminta Waspada Jasa Pelunasan Utang Pinjol
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
One Way Dihentikan, Kendaraan Menuju Puncak Bogor Kembali Padati Jalan
Pesan Tegas untuk Musuh! Iran Gelar Latihan Militer Besar-besaran Pakai Drone FPV
Operasi Sledge Hammer: Cara Trump Lanjutkan Perang Lawan Iran Tanpa Izin Kongres?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




