Pasca&Penggeledahan Toko Emas Semar oleh Bareskrim, Bapenda Nganjuk Tegaskan Regulasi Pajak DaerahSumber: SuaraJatimPost.com
NGANJUK, SJP– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk memberikan klarifikasi resmi terkait aspek legalitas retribusi daerah menyusul penggeledahan Toko Emas Semar di Jalan A. Yani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.Â
Langkah ini diambil guna menjawab simpang siur informasi di masyarakat mengenai kewajiban pajak usaha tersebut.
Kepala Bapenda Kabupaten Nganjuk, Selamet Basuki, menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam memungut pajak atas transaksi emas, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan.
BACA SELENGKAPNYA
Pasca&Penggeledahan Toko Emas Semar oleh Bareskrim, Bapenda Nganjuk Tegaskan Regulasi Pajak Daerah
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
2982029
2982028
2982023
2982027
2982026
2982025
2981600
2982024
Ini Daya Tarik Kota Lama Semarang yang Dipadati Wisatawan Libur Paskah
JAWA TENGAH
14 menit yang lalu
2982022
2982021
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
PSM Makassar vs Persis Solo, Tekanan Misi 3 Poin Kandang




