Pengacara Ferdy Sambo Heran Jaksa Simpulkan Ada Motif Perselingkuhan

Selasa, 17 Januari 2023 | 15:21 WIB
AP
FS
Penulis: Agnes Tahir Purba | Editor: FFS
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023. 
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.  (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Rasamala Aritonang, kuasa hukum Ferdy Sambo mengaku heran dengan kesimpulan jaksa penuntut umum yang tiba-tiba menyebut perselingkuhan Putri Candrawathi menjadi motif pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini lantaran selama persidangan, fakta dan bukti yang disajikan membicarakan soal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, bukan perselingkuhan.

"Dalam persidangan itu fakta dan bukti yang disajikan di persidangan tidak ada yang bicara soal perselingkuhan bicaranya soal kemungkinan terjadinya pelecehan seksual tapi tiba-tiba jaksa menarik kesimpulan soal perselingkuhan tersebut," kata Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).

Diketahui, saat membacakan surat tuntutan atas terdakwa Kuat Ma'ruf pada Senin (16/1/2023) kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak ada motif kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa menyatakan peristiwa pada 7 Juli 2022 di Magelang merupakan perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dengan Brigadir J . Perselingkuhan itu yang disebut jaksa memicu pembunuhan terhadap Yosua.

Rasamala merasa janggal dengan simpulan jaksa tersebut. Hal ini karena dalam surat dakwaan, dan fakta persidangan tidak ada yang menyinggung mengenai motif perselingkuhan. Apalagi, motif mengenai perselingkuhan itu hanya muncul dalam surat tuntutan Kuat Ma'ruf, sementara jaksa tidak menyampaikan motif tersebut di surat tuntutan Ferdy Sambo. 

"Justru itu yang saya pikir itu juga sebetulnya satu hal yang agak janggal buat kami di persidangan yang lalu disampaikan soal motif, tapi di persidangan hari ini tiba-tiba motif tidak disampaikan," katanya.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup atas perkara dugaan pembunuhan Brigadir J dan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J. Atas tuntutan itu, Rasamala memastikan, pihaknya akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya pekan depan. 

Dalam pleidoi, Rasamala menyatakan pihaknya akan menyampaikan bukti-bukti yang relevan. Termasuk mengenai motif pembunuhan berencana.  

"Nanti tanggapan lebih lengkap akan kita sampaikan dalam pleidoi," katanya. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon