Usai Diperiksa 11 Jam, Dada Rosada Hanya Lempar Senyum

Selasa, 4 Juni 2013 | 22:40 WIB
AC
B
Penulis: Aris Cahyadi | Editor: B1
Wali Kota Bandung Dada Rosada
Wali Kota Bandung Dada Rosada (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Wali Kota Bandung, Dada Rosada merampungkan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap hakim terkait pengurusan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemkot Bandung, Selasa (4/6) malam.

Usai menjalani pemeriksaan hampir 11 jam, Dada memilih irit bicara dan hanya melempar senyum. Dia hanya kembali membantah terlibat dalam kasus yang menjadikan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono sebagai tersangka tersebut.

Dia juga membantah saat disinggung apakah dirinya yang memerintahkan menyuap hakim yang menangani perkara Bansos Pemkot Bandung tersebut.

"Enggak, enggak ada," kata Dada singkat usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Hakim Setyabudi.

Pemeriksaan Dada kali ini merupakan pemeriksaan keenamnya sebagai saksi. Sementara bantahan seperti itu selalu diutarakankannya setiap memenuhi dan merampungkan pemeriksaan.

Meski terus diberondong pertanyaan awak media, Dada tetap cuek dan tersenyum lantas memasuki Kijang Innova warna Putih bernopol D 1020 UB.

Selain Dada, KPK juga memeriksa mantan Sekda Bandung, Edi Siswadi. Namun, Edi berhasil luput dari perhatian wartawan. Dia keluar bersamaan saat Dada tengah dicecar oleh awak media dan langsung memasuki mobil yang telah menunggunya.

Diketahui, KPK memang terus mengembangkan dan mengejar pihak-pihak yang dianggap mengetahui mengenai kasus ini. Baik si pemberi maupun si penerima lainnya.

KPK dalam kasus ini sudah menetapkan empat orang tersangka yakni Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan transaksi penyuapan di PN Bandung pada 22 Maret 2013 lalu.

Dalam operasi itu, KPK menangkap Hakim Setyabudi Tedjocahyono saat menerima uang dari seorang bernama Asep Triana di ruang kerja Setyabudi di PN Bandung. Dalam penangkapan tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus koran dengan jumlah total Rp 150 juta.

Uang itu diduga sebagai suap terkait pengurusan kasus korupsi dana Bansos di Pemkot Bandung yang ditangani Hakim Setyabudi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon