Ormas Terdaftar Sudah Mencapai 139.957
Selasa, 2 Juli 2013 | 17:46 WIB
Jakarta - Jumlah organisasi massa (Ormas) yang telah terdaftar pada instansi pemerintah saat ini sudah mencapai 139.957 organisasi. Ormas-ormas itu mendaftar ke berbagai instansi yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sejumlah 65.577, Kementerian Sosial 25.406, Kementerian Hukum dan HAM 48.866, dan Ormas asing yang mendaftar di Kementerian Luar Negeri sebanyak 108 ormas.
"Jumlah itu belum termasuk Ormas yang hingga saat ini belum terdaftar pada pemerintah maupun pemerintah daerah," kata Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesabangpol) Kemdagri Tanri Bali Lamo di Jakarta, Selasa (2/7).
Ia menjelaskan atas kondisi itu maka pemerintah menyambut baik lahirnya UU Ormas yang merupakan inisiatif DPR. Pemerintah memandang perlu menata dan mengkonsolidasikan ormas-ormas yang ada.
"Pemerintah memiliki paradigma yang sama dengan DPR dengan menempatkan ormas sebagai mitra strategis dalam pembangunan dan upaya mewujudkan cita-cita nasional. Ormas merupakan aset bangsa dan potensi kekuatan masyarakat yang harus dikelola agar dapat memberi kontribusi positif bagi kemajuana bangsa," tuturnya.
Menurutnya, dengan hadirnya UU Ormas yang baru disahkan DPR, Selasa siang maka semua ormas harus terdaftar sesuai dengan bidang kerjanya. Jika tidak terdaftar maka dianggap illegal.
Dengan terdaftar maka akan mudah ditindak jika melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU Ormas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




