139.957 Ormas Berpotensi Jadi Penyakit Demokrasi
Kamis, 12 Desember 2013 | 02:42 WIB
Mamuju - Sebanyak 139.957 organisasi masyarakat (Ormas) di Indonesia berpotensi menjadi penyakit demokrasi bila tidak terkelola dengan baik.
"Kalau dibiarkan dan tidak terkelola dengan baik, maka sebanyak 139.957 ormas di Indonesia berpotensi menjadi penyakit demokrasi," kata Kepala Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan Direktorat (Ormas) Jendral Kesatuan Bangsa dan Politik Kementrian Dalam Negeri, DR Bahtiar di Mamuju, Selasa (11/12).
Bahtiar mengatakan itu pada acara sosialisasi Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas di Mamuju.
Ia mengatakan, Ormas di Indonesia dapat mengakibatkan konflik dan menjadi penyakit demokrasi di masyarakat karena jumlahnya yang terlalu banyak itu.
Menurut dia, ormas yang menerima bantuan pemerintah, juga dapat mengakibatkan terjadinya pencucian uang, bila menggunakan bantuan pemerintah tidak sesuai aturan atau melanggarnya, ini akan menjadi masalah di negeri ini.
"Kondisi itu akan membuat ormas hanya dijadikan alat mencari uang bukan untuk kepentingan bangsa agar maju dan berkembang," katanya Lebih parah lagi lanjutnya, ketika ormas diberikan bantuan pihak asing kemudian dimanfaatkan untuk melemahkan negara.
Oleh karena itu ia mengatakan, dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas maka pemerintah akan berupaya menertibkan ormas agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan seperti merusak tatanan dan hal yang tidak diinginkan lainnya.
"Ormas harus dibentuk dengan benar, bukan asal dibentuk tapi merujuk aturan, karena ormas itu bermacam-macam bentuk dan tujuannya, maka harus dikelola, agar tujuannya dapat memajukan pembangunan bukan malah merusak bangsa ini," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




