Kemdagri: KTP Lama Berlaku Hingga Akhir 2014
Selasa, 7 Januari 2014 | 21:23 WIB
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri masih memberlakukan kartu tanda penduduk lama atau nonelektronik hingga akhir tahun 2014 karena masih ada data penduduk yang belum tercetak dari target perekaman data hingga akhir 2013.
Mendagri Gamawan Fauzi, di Jakarta, Selasa (7/1), mengatakan toleransi pemberlakuan KTP lama tersebut terkait dengan alokasi dana pencetakan terhadap data penduduk yang masih tercatat "offline" dan yang baru merekam pada tahun 2014.
"Ini berangkat dari perubahan Undang-undang Adminduk (Nomor 24 Tahun 2013) yang mulai memberlakukan 1 Januari, tapi dananya baru akan masuk di APBN Perubahan sementara orang yang ingin membuat KTP terus bertambah," kata Gamawan.
Anggaran untuk penyelenggaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan di kabupaten-kota, terkait pencetakan KTP elektronik, masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2014.
Sehingga pada awal 2014, sebelum APBN-P tersedia, pencetakan KTP elektronik di daerah belum bisa dilaksanakan.
Selain itu, Kemdagri juga mempertimbangkan adanya 19 juta dari 191 juta penduduk berpotensi memiliki KTP elektronik yang belum memungkinkan memperoleh fisik kartu hingga akhir 2013.
"Oleh karena itu, (pemberlakuan) itu dimaknai demi kepentingan masyarakat tersebut," tambahnya.
Mendagri menjelaskan setiap tahunnya terdapat sekitar empat juta warga yang memerlukan pembuatan KTP elektronik, sehingga Kemendagri belum dapat melakukan pencetakan terhadap warga yang baru merekam data kependudukan.
Selain itu, masih terdapat pula 27 juta penduduk yang datanya belum terekam secara dalam jaringan (daring) atau online di Pusat, sehingga Kemendagri belum mencetak data penduduk tersebut.
"Yang 27 juta itu akan dicetak di daerah, karena UU Adminduk (yang baru) sudah mengatakan begitu, tetapi uangnya belum ada," ujarnya.
Perpanjangan masa berlaku KTP lama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanpa Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




