BPK Siap Audit Kasus Bus Berkarat

Selasa, 4 Maret 2014 | 11:38 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Teknisi UP (unit pelaksana) Transjakarta memperbaiki bus yang mengalami kerusakan elektrikal di Pool UP Transjakarta Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/2). Sejumlah bus transjakarta yang baru dibeli Pemprov DKI dari Tiongkok ditemukan dalam kondisi tidak laik. Sebanyak lima bus Tansjakarta gandeng dan 10 bus kota terintegrasi busway (BKTB) mengalami kerusakan pada sejumlah komponen. SP/Joanito De Saojoao.
Teknisi UP (unit pelaksana) Transjakarta memperbaiki bus yang mengalami kerusakan elektrikal di Pool UP Transjakarta Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/2). Sejumlah bus transjakarta yang baru dibeli Pemprov DKI dari Tiongkok ditemukan dalam kondisi tidak laik. Sebanyak lima bus Tansjakarta gandeng dan 10 bus kota terintegrasi busway (BKTB) mengalami kerusakan pada sejumlah komponen. SP/Joanito De Saojoao. (Suara Pembaruan/SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta menyatakan siap melakukan pemeriksaan dan mengaudit kasus bus berkarat.

Namun sayangnya, hingga saat ini surat permohonan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit belum diterima.

"Surat permintaan dari Pemprov DKI belum ada. Belum kami terima," kata Blucer Rajagukguk, Kepala BPK DKI Perwakilan DKI Jakarta kepada Beritasatu.com, Selasa (4/3).

Namun, meski surat permintaan dari Pemprov DKI sudah diterima BPK, pihaknya tidak bisa langsung serta merta melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan audit kasus bus gandeng Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) yang rusak dan berkarat.

Karena, semua pemeriksaan akan dibahas dan disetujui terlebih dahulu oleh pimpinan BPK. Tetapi pada dasarnya, semua pemeriksaan diarahkan pada hal yang bersifat wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Kita siap memeriksa dan mengaudit, tetapi harus berdasarkan persetujuan dari pimpinan kami. Pada dasarnya pemeriksan selain bersifat wajib, juga diprioritaskan untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara, maupun perbaikan pelayanan publik," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Franky Mangatas Panjaitan mengatakan pihaknya telah menyelesaikan investigasi terhadap kasus bus berkarat dan rusak tersebut.

Menurutnya, laporan investigasi sudah diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta.

Namun, dia tidak punya wewenang untuk membuka hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi kepada publik karena wewenang tersebut ada ditangan Gubernur DKI Jakarta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon