Jamaluddin Malik Jadi Tersangka, PNS Kemnaker dan Kementerian Desa Prihatin

Kamis, 12 Februari 2015 | 16:31 WIB
SH
B
Penulis: Siprianus Edi Hardum | Editor: B1

Jakarta - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemdes), terutama yang di Ditjen Transmigrasi mengaku prihatin Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemnakertrans, (sekarang Kememnterian Desa), Jamaluddin Malik, ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

"Saya sudah dengar dari TV Pak beliau menjadi tersangka. Saya dan teman-teman prihatin Pak," kata Yanti, seorang staf di Ditjen Transmigrasi, yang merupakan anak buah Jamaluddin.

Yanti mengaku, sudah sejak hampir setahun lalu KPK menyelidik dan menyidik kasus ini. "Sudah sering beliau dan sejumlah pejabat eselon II di sini diperiksa KPK," kata Yanti.

Sementara, seorang pejabat eselon III di Kemnaker, yang tidak bersedia menyebutkan namanya, mengaku, senang Jamaluddin Malik ditetapkan menjadi tersangka. Pasalnya, ia mendengar informasi pihak Jamaluddin selama ini berusaha menyuap pihak KPK melalui seorang eselon II di Kemnaker kepada seorang penyidik di KPK yang mengaku bernama Agus Gentong agar kasus ini tidak naik ke penyidikan.

"Dengan dia ditetapkan menjadi tersangka berarti benar kata Pak Johan Budi (jubir KPK) bahwa tidak mungkin KPK bisa disuap. Saya senang kalau benar KPK memang tidak bisa disuap," kata dia.

Sebelumnya, Johan Budi memang mengatakan tidak ada yang namanya Agus Gentong di KPK. "Itu calo kali. Kalau benar itu ada, laporkan saja ke polisi. KPK tidak bisa disuap untuk apa pun, apalagi untuk mementahkan sebuah perkara," kata Johan kepada SP beberapa waktu lalu.

Pada Kamis (12/2) petang, KPK menetapkan Jamaluddin Malik sebagai tersangka. Pejabat eselon satu itu dijerat dengan pasal pemerasan.

"KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dirjen P2KT Kemnakertrans, JM sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya.

Jamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f dan Pasal 23 UU Tipikor, Junto Pasal 421 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur tentang tindak pidana pemerasan. "Modusnya pemerasan. JM diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta sesuatu kepada pihak lain," ujar Priharsa.

Pemerasan yang diduga dilakukan Jamaluddin itu terkait dengan penggunaan anggaran di Ditjen P2KT pada 2013/2014. Terkait dengan penyidikan kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat. Pertama, penggeledahan dilakukan di kantor Kementerian Desa di Jalan TMP Kalibata. Kedua, di rumah tersangka di Cinere, Jakarta Selatan. Ketiga, di rumah mantan Direktur di Ditjen P2KT di kawasan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.

Menurut sumber SP di Ditjen Transmigrasi, kasus ini terjadi ketika membangun sarana dan prasarana berupa gedung perkantoran di lahan Transmigrasi di daerah Kalimantan, dimana setiap item proyek itu Jamaluddin meminta jatah kepada pihak yang membangun gedung.

Menurut sumber itu, kasus ini melibatkan sejumlah pejabat eselon II di Kemnaker dan Kemdes bahkan kasus ini mengarah kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, waktu itu, Muhaimin Iskandar.

"Katanya sih, Jamaluddin menyetor ke atasannnya waktu itu yaitu menteri. Kita tunggu saja apa benar atau tidak mengarah ke Muhaimin," kata sumber itu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon