PP PBSI Dianggap Menzalimi Icuk Sugiarto

Selasa, 24 Februari 2015 | 19:42 WIB
HS
YD
Penulis: Hendro Dahlan Situmorang | Editor: YUD
Icuk Sugiarto, Ketua Umum Pengurus Provinsi PBSI DKI Jakarta
Icuk Sugiarto, Ketua Umum Pengurus Provinsi PBSI DKI Jakarta (Istimewa)

Jakarta - Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) dinilai telah menzalimi mantan juara dunia Icuk Sugiarto. Secara sepihak PP PBSI memberhentikan Icuk dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta. Sebagai gantinya, PP PBSI menunjuk Umbu S Samapaty sebagai caretaker.

Dalam Surat Keputusan (SK) bernomor SKEP/013/0.3/II/2015 tertanggal 16 Februari 2015 tersebut, juara dunia bulutangkis 1983 ini dianggap telah melanggar Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) huruf c Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBSI 2012 – 2016.

Surat pemberhentian tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PP PBSI Gita Wirjawan dan Sekjen Anton Subowo. Ihwal pemberhentian Icuk ini dinilai sangat aneh, karena alasan pemberhentiannya tidak masuk akal sehat. Dimana Icuk tidak mau ketika diminta PP PBSI untuk melantik pengurus kota Jakarta hasil Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) yang tidak sah.

Icuk tidak mau melantik Pengkot hasil Muskotlub pimpinan Arifin Wiguna, lantaran kepengurusan yang sah di bawah pimpinan Syamsul Hilataha saat itu masih berjalan dengan baik. Akhirnya, PP PBSI melantik sendiri Pengkot hasil Muskotlub yang sesungguhnya menjadi kewenangan Pengprov.

"Bagaimana saya melantik kepengurusan Arifin Wiguna yang datang tanpa ada surat persetujuan dari KONI Wilayah Jakarta Timur. Sementara pengurus yang sah masih berjalan," kata Icuk di Senayan, Jakarta, Selasa (24/2).

Icuk tidak mau melantik Pengkot ‘tandingan’ tersebut, karena berpegang teguh kepada Pasal 25 ayat 2 AD/ART PBSI. Dimana Pengurus Provinsi dapat menangguhkan atau menolak dengan surat resmi untuk tidak mengukuhkan Pengurus Kabupaten/Kota apabila pembentukan Pengkab/Pengkot tidak sesuai dengan AD/ART PBSI, atau tidak direkomendasikan oleh KONI Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Seperti diketahui, Muskotlub yang memilih Arifin Wiguna berlangsung 23 Maret 2014 di tengah kepengurusan Syumsul Hilataha masih berjalan dengan baik. Kepengurusan tersebut baru berakhir masa baktinya pada Desember 2014.

Kemudian kepengurusan Syamsul mengadakan Muskot pada 29 Desember 2014, maka terpilih Andy Pantjoro sebagai Ketua Umum Pengkot PBSI Jakarta Timur dengan dihadiri KONI Wilayah Jakarta Timur dan Wakil Walikota Jakarta Timur.

PP PBSI melantik Pengkot pimpinan Arifin Wiguna pada 20 Januari 2015, sementara Icuk Sugiarto selaku Ketua Pengprov PBSI DKI Jakarta melantik Pengkot pimpinan Andy Pantjoro pada 26 Januari 2015.

Tolak SK Perberhentian

Menyikapi SK Pemberhentian Icuk tersebut, pengurus PBSI DKI Jakarta langsung mengambil sikap. Mereka menolak SK pemberhentian Icuk karena program kerja PBSI DKI Jakarta berjalan baik selama ini.

Syamsul Hilataha yang kini menjabat Wakil Ketua Umum Pengprov DKI Jakarta mengatakan, tindakan pemberhentian Icuk tidak bisa diterima karena alasannya tidak masuk akal. Hanya karena tidak mau melantik Pengkot yang tidak sah secara organisasi.

"Saya menilai Sekjen Anton Subowo tidak jujur kepada dirinya sendiri. Ketika bertemu di Munas PBSI di Cirebon Desember 2014 dia menunduk-nunduk minta maaf kepada saya dengan mengatakan bahwa Arifin Wiguna tidak pantas memimpin PBSI Jakarta Timur. Kok sekarang malah berbalik menzalimi Icuk," katanya.

Bersama pengurus lainnya, mereka sepakat akan melayangkan surat penolakan dengan tembusan kepada KONI Pusat, Kempora, BWF dan IOC. Apalagi setelah Icuk memenuhi panggilan PBSI pada 21 Februari lalu suasana sudah mencair dengan kesepakatan untuk mengawal kepengurusan Pengkot PBSI Jaktim tersebut secara bersama-sama.

"Di sinilah Anton terlihat tidak konsisten. Lain yang diomongin lain pula dengan perbuatannya," tutup Syamsul.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon