Pedagang Pisangan Lama Setujui Jadwal Jualan
Selasa, 24 Maret 2015 | 22:48 WIB
Jakarta - Adanya wacana pembuatan jadwal jualan bagi pedagang di Jalan Pisangan Lama 2, Pulogadung, Jakarta Timur dari pukul 18.00-06.00 WIB disetujui perwakilan pedagang yang mengikuti sosialisasi di Kelurahan Pisangan Timur, Selasa (24/3).
"Saya setuju saja, yang penting masih bisa jualan," kata salah satu perwakilan pedagang, Sugiyono (53), Jakarta, Selasa (24/3).
Pria yang sudah berjualan sejak tahun 1980 ini juga menerima penggantian meja besi yang digunakan untuk berjualan. Meski harus membayar biaya pembuatan meja sekitar Rp 2 juta, penggantian meja besi ini juga telah dilakukan semua pedagang.
Camat Pulogadung Ahmad Hariadi menjelaskan, tujuan jadwal berjualan ini adalah agar pedagang yang berada di dalam Pasar Enjo tidak merasa tersaingi dengan pedagang yang di luar. "Pedagang yang di luar ini lebih laku karena pembeli maunya praktis, bisa beli langsung sambil naik motor, enggak perlu masuk ke dalam. Maka kami atur jadwal supaya keduanya tetap bisa berjualan dan tidak merasa tersaingi," jelas Hariadi.
Ia menambahkan, pedagang di luar Pasar Enjo ini masih bersifat sementara, dan pihaknya masih mencari lahan untuk menempatkan para pedagang itu di tempat yang lebih nyaman untuk berjualan.
Lurah Pisangan Timur Saiful Bahri menambahkan, saat ini ia masih akan melakukan sosialisasi serta pemasangan spanduk terkait jadwal berjualan ini. "Kami sosialisasi pelan-pelan ke pedagang. Sejauh ini sebagian besar dari mereka menerima," ujarnya.
Bagi pedagang yang berjualan di luar jadwal yang ditentukan akan diberi peringatan. Jika tetap nekat, kata dia, pedagang tersebut akan ditarik dan tidak diperbolehkan berjualan kembali di tempat itu.
Sementara itu Kasudin Koperasi, UKM, dan Perdagangan Jakarta Timur Arfian yang hadir dalam sosialisasi tersebut menuturkan, para pedagang itu nantinya akan membayar retribusi melalui Bank DKI dengan sistem autodebet. Saat ini pihaknya dengan kecamatan dan kelurahan masih mendata 203 pedagang yang berjualan di Pisangan Lama 2 untuk membuka rekening di Bank DKI. "Mereka didaftarkan khusus jadi bisa buka rekening hanya dengan Rp 100.000-Rp 150.000," ungkapnya.
Menurutnya, para pedagang di Pisangan Lama 2 ini diperbolehkan berjualan namun harus tertib sesuai dengan aturan Pemda. "Selama Pemda DKI belum menggunakan lahan yang ditempati pedagang maka mereka boleh berjualan. Tetapi mereka juga harus siap kalau sewaktu-waktu dipindah," tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya sempat terjadi protes dari pedagang di dalam Pasar Enjo yang mengeluhkan sepinya dagangan mereka lantaran pembeli lebih memilih berbelanja di pedagang yang ada di luar tepatnya di Jalan Pisangan Lama 2. Untuk itu pihak Kelurahan Pisangan Timur dan Kecamatan Pulogadung sepakat membuat jadwal ini agar tidak terjadi persaingan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




