Banten
Alihfungsikan Rumah Dinas Gubernur Jadi Museum, Rano Karno Dikritik
Jumat, 30 Oktober 2015 | 00:30 WIB
Serang - Kebijakan Gubenur Banten, Rano Karno, yang mengalihfungsikan rumah dinas gubernur menjadi bagian dari museum, menuai kritikan. Selesai dibangun pada 2012 lalu dengan nilai anggaran sebesar Rp 23 miliar, pengalihan fungsi rumah dinas yang belum pernah ditempati itu dinilai menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Rumah dinas Gubernur Banten dibangun persis di belakang gedung bekas Kantor Residen Banten atau Gedung Pendopo Lama Gubernur Banten yang terletak di Jl Brigjen KH Syam’un Nomor 5, Kota Serang. Gedung eks Kantor Residen Banten itu dijadikan gedung museum utama yang diberi nama Museum Negeri Provinsi Banten.
Peresmian museum dilakukan Gubernur Rano, Kamis (29/10). Dalam acara tersebut hadir Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman pada Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Dr Harry Widianto, Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Ranta Soeharta, dan sejumlah unsur muspida lainnya.
Rano mengatakan, peresmian Museum Negeri Provinsi Banten, merupakan jawaban atas harapan masyarakat Banten selama ini akan hadirnya sebuah museum yang merepresentasikan kebudayaan Banten.
"Ini merupakan kado buat HUT Banten yang ke-15. Karena sejak dilakukan kajian pertama kali pada tahun 2006, sempat terjadi kemandekan. Setelah 9 tahun berjalan, akhirnya kita bisa mendirikan dan meresmikan Museum Negeri Provinsi Banten, di jantung peradaban Kota Serang. Museum ini akan dijadikan pusat aktivitas kebudayaan dari para aktivis seni dan kebudayaan," ujar Rano.
Ketika ditanya terkait keberadaan rumah dinas gubernur yang terletak di belakang Pendopo Lama Gubernur Banten, Rano mengatakan, rumah tersebut akan menjadi bagian dari museum dan dijadikan tempat galeri foto. "Untuk rumah dinas gubernur, nantinya bisa mengontrak saja," jawabnya enteng.
Menanggapi pernyataan Rano tersebut, Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Udaya Suhada, menilai kebijakan pengalihan fungsi rumah dinas gubernur menjadi museum sangat menyalahi aturan dan terkesan menghamburkan anggaran.
"Rumah dinas tersebut dibangun pada saat gubernur dijabat Ratu Atut Chosiyah, yang saat ini sudah diberhentikan dari jabatan gubernur karena tersangkut kasus suap sengketa Pilkada Lebak. Rumah dinas tersebut dibangun dengan anggaran Rp 23 miliar dan belum pernah ditempati. Kalau rumah dinas itu dijadikan museum, berapa puluh miliar lagi yang harus dianggarkan Pemprov Banten guna membangun rumah dinas gubernur yang baru. Rumah dinas gubernur tersebut sudah tercatat sebagai aset Pemprov Banten dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda)," tegas Suhada.
Menurut Suhada, pengalihan fungsi rumah dinas gubernur menjadi museum tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang jelas, akan menimbulkan masalah hukum. "Ketika gubernur dan wakil gubernur baru terpilih pada pemilihan gubernur 2017, rumah dinas tersebut pasti harus ditempati, karena tidak bisa dianggarkan ulang pada APBD dan tidak bisa mengontrak atau menyewa rumah di luar karena sudah ada rumah dinas. Sementara, di depan rumah dinas itu ada museum dan setiap hari orang berlalu lalang. Ini jelas sangat mengganggu keberadaan rumah dinas gubernur," terangnya.
Untuk diketahui, rumah dinas tersebut sempat rusak begitu selesai dibangun pada tahun 2012 lalu, di mana plafon di bagian teras depan dan belakang serta bagian samping rumah tersebut bolong akibat terkena tetesan air hujan dari atap yang bocor.
Kemudian, pihak pelaksana proyek pembangunan rumah dinas tersebut memperbaiki plafon yang rusak tersebut. Sejak tahun 2012 hingga saat ini, rumah dinas gubernur tersebut dibiarkan mubazir dan tidak terawat, sehingga bukan hanya plafon bagian depan yang rusak, tetapi plafon di bagian dalam rumah dinas tersebut sudah mulai keropos dan bolong.
Proyek pembangunan rumah dinas gubernur Banten sejak awal terbukti hanya bertujuan menghamburkan anggaran. Sebab, rumah dinas tersebut tidak pernah digunakan. Dan, ironisnya, Gubernur Banten saat itu, Ratu Atut Chosiyah memilih untuk menempati rumah pribadinya di Jl Bhayangkara di Kota Serang yang disewa oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dari dana APBD senilai Rp 250 juta per tahun.
"Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait penggunaan APBD 2012, BPK Perwakilan Banten sudah merekomendasikan agar rumah dinas tersebut segera ditempati gubernur. Namun faktanya, hingga Ratu Atut Chosiyah ditahan KPK 20 Desember 2013, rumah dinas tersebut tidak ditempati dan dibiarkan kosong," kata Suhada.
"Tidak hanya itu saja. Saat Rano Karno diangkat menjadi Gubernur Banten sejak Agustus 2015 lalu, rumah dinas tersebut tidak ditempati. Rano Karno memilih untuk tetap menempati rumah dinas wakil gubernur. Rumah dinas tersebut merupakan aset Pemprov Banten dan seharusnya dirawat. Namun, faktanya dibiarkan mubazir dan tidak terawat sehingga plafon bagian dalamnya hancur," tegas Suhada.
Berdasarkan data yang diterima, berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2011 lalu, pembangunan fisik rumah dinas Gubernur Banten menelan dana sebesar Rp 16,14 miliar. Lalu, ada anggaran interior rumah dinas senilai Rp 5,998 juta, plus anggaran khusus untuk pengadaan CCTV sebanyak dua unit yang nilainya mencapai Rp 200 juta.
Tidak hanya itu saja. Sejumlah alokasi anggaran lainnya yang sudah terserap untuk rumah dinas gubernur tersebut, adalah biaya pakan rusa senilai Rp 45 juta, obat-obatan untuk rusa senilai Rp 45 juta, kebersihan taman rusa Rp 59,004 juta, pemindahan rusa dari penangkaran ke rumah dinas gubernur sebesar Rp 50 juta.
Anggaran untuk pemeliharaan rusa ini diduga fiktif, karena di sekitar rumah dinas gubernur tidak tampak adanya upaya pemeliharaan rusa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




