Dirikan Ormas Semudah Bikin Martabak Telur

Kamis, 16 Februari 2012 | 22:07 WIB
EN
B
Penulis: Ezra Sihite/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Mendagri, Gamawan Fauzi
Mendagri, Gamawan Fauzi (Antara)
Wacana pembubaran FPI itu merupakan kewenangan pemerintah.

Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi mengeluhkan kehadiran terlalu banyak organisasi massa yang terdaftar di kantornya, ditambah lagi omas-ormas yang belum terdaftar.

Jumlah ormas saat ini yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri mencapai 64.577 ormas.

"Di luar itu masih ada yang belum terdaftar, kalau dihitung-hitung luar biasa, bikin ormas kayak bikin martabak telur," kata Gamawan di Gedung DPR, hari ini.

Gamawan melanjutkan bahwa ada empat hal yang menyebabkan ormas bisa dibekukan. Pertama kalau ormas memberikan bantuan ke luar negeri tanpa izin.

Kedua, jika ormas menerima bantuan dari luar negeri tanpa izin. Ketiga, ormas yang mengembangkan ajaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan merongrong pembangunan. Lalu keempat, ormas yang mengganggu ketentraman  dan ketertiban.

Saat ini Gamawan tengah mempertimbangkan untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI) setelah beberapa anggota dari ormas stersebut dilaporkan melakukan aksi vandalisme di kantornya.
 
Di tempat yang sama, Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo kembali menegaskan pihaknya tidak berwenang membubarkan FPI. "Semua ada ketentuannya, apa yang menjadi keputusan undang-undang akan kami lakukan," kata Timur.

Hal tersebut disampaikan Timur menyusul wacana pembubaran FPI setelah ormas  tersebut dicatat kerap melakukan tindakan kekerasan dan perusakan. "Itu wewenang pemerintah,"kata dia saat ditanya soal wacana pembubaran ormas tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon