Dirikan Ormas Semudah Bikin Martabak Telur
Kamis, 16 Februari 2012 | 22:07 WIB
Wacana pembubaran FPI itu merupakan kewenangan pemerintah.
Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi mengeluhkan kehadiran terlalu banyak organisasi massa yang terdaftar di kantornya, ditambah lagi omas-ormas yang belum terdaftar.
Jumlah ormas saat ini yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri mencapai 64.577 ormas.
"Di luar itu masih ada yang belum terdaftar, kalau dihitung-hitung luar biasa, bikin ormas kayak bikin martabak telur," kata Gamawan di Gedung DPR, hari ini.
Gamawan melanjutkan bahwa ada empat hal yang menyebabkan ormas bisa dibekukan. Pertama kalau ormas memberikan bantuan ke luar negeri tanpa izin.
Kedua, jika ormas menerima bantuan dari luar negeri tanpa izin. Ketiga, ormas yang mengembangkan ajaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan merongrong pembangunan. Lalu keempat, ormas yang mengganggu ketentraman dan ketertiban.
Saat ini Gamawan tengah mempertimbangkan untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI) setelah beberapa anggota dari ormas stersebut dilaporkan melakukan aksi vandalisme di kantornya.
Di tempat yang sama, Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo kembali menegaskan pihaknya tidak berwenang membubarkan FPI. "Semua ada ketentuannya, apa yang menjadi keputusan undang-undang akan kami lakukan," kata Timur.
Hal tersebut disampaikan Timur menyusul wacana pembubaran FPI setelah ormas tersebut dicatat kerap melakukan tindakan kekerasan dan perusakan. "Itu wewenang pemerintah,"kata dia saat ditanya soal wacana pembubaran ormas tersebut.
Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi mengeluhkan kehadiran terlalu banyak organisasi massa yang terdaftar di kantornya, ditambah lagi omas-ormas yang belum terdaftar.
Jumlah ormas saat ini yang tercatat di Kementerian Dalam Negeri mencapai 64.577 ormas.
"Di luar itu masih ada yang belum terdaftar, kalau dihitung-hitung luar biasa, bikin ormas kayak bikin martabak telur," kata Gamawan di Gedung DPR, hari ini.
Gamawan melanjutkan bahwa ada empat hal yang menyebabkan ormas bisa dibekukan. Pertama kalau ormas memberikan bantuan ke luar negeri tanpa izin.
Kedua, jika ormas menerima bantuan dari luar negeri tanpa izin. Ketiga, ormas yang mengembangkan ajaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan merongrong pembangunan. Lalu keempat, ormas yang mengganggu ketentraman dan ketertiban.
Saat ini Gamawan tengah mempertimbangkan untuk membubarkan Front Pembela Islam (FPI) setelah beberapa anggota dari ormas stersebut dilaporkan melakukan aksi vandalisme di kantornya.
Di tempat yang sama, Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo kembali menegaskan pihaknya tidak berwenang membubarkan FPI. "Semua ada ketentuannya, apa yang menjadi keputusan undang-undang akan kami lakukan," kata Timur.
Hal tersebut disampaikan Timur menyusul wacana pembubaran FPI setelah ormas tersebut dicatat kerap melakukan tindakan kekerasan dan perusakan. "Itu wewenang pemerintah,"kata dia saat ditanya soal wacana pembubaran ormas tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




