Lino Bersikeras Tak Butuh Konsesi Negara untuk Perpanjang Kontrak JICT
Kamis, 3 Desember 2015 | 20:24 WIB
Jakarta - Dirut Pelindo II, RJ Lino, bersikeras bahwa tidak diperlukan ijin konsesi dari Pemerintah bila perusahaan yang dipimpinnya itu hendak memperpanjang kontrak pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT) dengan Hutchinson Port Holding (HPH).
Hal itu ditegaskannya saat memberikan keterangan di hadapan Pansus Pelindo II DPR RI, di Jakarta, Kamis (3/11).
"Saya sudah nyatakan, tidak diperlukan konsesi," kata Lino.
Ketika ditanyakan alasannya oleh anggota Pansus, Lino mengatakan secara hukum dirinya tak ahli. Dia hanya bisa menjawab dengan angka-angka dan logika kinerja perusahaan.
Uniknya, Lino menyatakan juga bahwa dia mengakui keberadaan UU 17/2008 tentang pelayaran. Padahal, di UU itulah dasar hukum tentang kewajiban BUMN kepelabuhanan mendapatkan persetujuan pemerintah dalam wujud konsesi, bila hendak mengelolakan JICT kepada pihak ketiga.
Anggota Pansus Pelindo II, Irmadi Lubis, menyatakan anehnya sikap Lino itu. Menurut dia, Lino telah melakukan pembangkangan kepada Negara dan Pemerintah dengan menyatakan bahwa konsesi dimaksud tidak diperlukan.
"Kalaui semua pimpinan lembaga negara dan BUMN seperti saudara, melakukan pembangkangan, maka kacau benar BUMN kita ini. BUMN ini harus tunduk ke berbagai UU. Kalau begini, sama saja Anda melakukan perlawanan kepada pemerintah," tegas Irmadi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




