RUU Pertembakauan Sarat Kepentingan Industri dan Bahayakan Generasi Muda

Senin, 22 Agustus 2016 | 18:31 WIB
FB
FB
Penulis: Faisal Maliki Baskoro | Editor: FMB
Ratusan massa aksi mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa penggagalan World Tobacco Process and Machinery (WTPM) di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Ratusan massa aksi mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa penggagalan World Tobacco Process and Machinery (WTPM) di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Rabu (27/4/2016). (Suara Pembaruan/SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Sebanyak 30 organisasi kemasyarakatan antirokok -yang terdiri dari dokter, akademisi, organisasi perlindungan anak, dan konsumen- telah mengirimkan surat penolakan terhadap RUU Pertembakauan yang sedang dibahas di Badan Legislatif DPR RI.

Surat-surat penolakan ini dilayangkan sepanjang bulan kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia, Agustus 2016, sehubungan dengan keadaan yang mendesak menjelang disahkannya RUU Pertembakauan sebagai inisiatif DPR. Dalam perkembangan terakhir, draf RUU Pertembakauan telah disetujui dalam rapat Baleg DPR RI pada 27 Juli 2016 untuk diajukan dalam sidang paripurna berikutnya. Dikhawatirkan, RUU Pertembakauan yang telah dibahas akan disetujui sebagai RUU Inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna.

Menurut mereka, RUU Pertembakauan sarat kepentingan industri dan mengorbankan kesehatan masyarakat. Karena itu, sejak kemunculannya di tahun 2012, RUU Pertembakauan telah banyak menuai kritik dari berbagai pihak. Ditambah proses pembahasan dan sosialisasi yang janggal dan tidak sesuai prosedur juga menimbulkan kecurigaan bahwa RUU ini adalah RUU titipan industri sehingga sangat dipaksakan untuk tetap disahkan.

RUU pertembakauan dianggap melindungi industri rokok lebih dari melindungi kesejahteraan petani. RUU tersebut  menganulir ketentuan pembatasan rokok dan memberi kelonggaran atas pemasaran rokok.

Melihat hal tersebut, 30 organisasi kemasyarakatan yang peduli pada pengendalian tembakau sebagai perlindungan kesehatan masyarakat mengirimkan surat penolakan terhadap RUU Pertembakauan yang ditujukan ke Ketua DPR RI, Ade Komarudin. Ke-30 organisasi dari berbagai daerah ini tidak hanya datang dari organisasi kesehatan, namun juga organisasi perlindungan anak. Dalam surat-surat tersebut, mereka menyampaikan penolakan terhadap RUU Pertembakauan dan meminta agar RUU tersebut dibatalkan atau dicabut dari pembahasan di DPR.

Seperti yang disampaikan Ketua Umum PB IDI, Prof. Dr. I. Oetama Marsis, Sp.OG, dalam surat penolakannya, "Produk tembakau adalah zat adiktif yang sifatnya beracun, mutagenik, dan karsinogenik, dan dapat membahayakan kesehatan dan masa depan generasi muda lndonesia sehingga pengaturannya dalam sebuah undang-undang yang bertujuan untuk mengatur produksinya sangat bertentangan dengan etika dan peraturan perundangan yang berlaku."

RUU Pertembakauan juga mengancam aturan-aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah ada di berbagai daerah. Salah satunya, seperti yang disampaikan IAKMI Bali dalam salah satu butir penolakannya, "Upaya-upaya yang disampaikan dalam RUU Pertembakauan tidak selaras dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali no. 10 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya pengendalian bahaya rokok terhadap kesehatan masyarakat."

Sementara itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia menekankan pada pentingnya perlindungan anak mengingat perokok pemula semakin muda, "Upaya mencapai generasi Indonesia yang berkualitas memerlukan jaminan karena anak Indonesia masih terpapar produk-produk tembakau baik secara langsung maupun tidak langsung. Dampak paparan produk-produk tembakau terhadap fungsi tubuh anak telah diketahui melalui penelitian tidak hanya mengenai sistem saluran pernapasan, namun juga sistim lain, seperti sistim daya tahan tubuh, saraf, dan ginjal."

Selain itu disebutkan, "Industri pertembakauan di Indonesia tidak hanya berpotensi mengancam kelangsungan tumbuh kembang anak dari aspek dampak paparan langsung maupun tidak langsung produk-produk tembakau, namun juga dari aspek perlindungan, mengingat masih banyak pekerja industri tembakau yang berusia di bawah 18 tahun." ungkap DR. Dr. Aman B. Pulungan, Sp.A(K) dalam suratnya.

"Di samping sifatnya yang mengandung nikotin yang sangat merusak mental bangsa sebagaimana alkohol dan narkoba, tembakau hanya memberikan kontribusi yang kecil bagi pasar global," ujar Wakil Ketua Lembaga Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sudibyo Markus, dalam laman resmi Persyarikatan Muhammadiyah, suaramuhammadiyah.id, yang secara tegas juga menyatakan menolak RUU Pertembakauan.

"RUU Pertembakauan adalah produk 'orang buta', tidak melihat keadaan yang terjadi di Indonesia yang sudah mulai merasakan dampak buruk epidemi rokok secara kesehatan maupun ekonomi. Padahal masyarakat sendiri sudah mulai ‘melek’ pada pentingnya pengendalian produk tembakau, rokok. Jangan heran kalau sekarang isu harga rokok naik menjadi Rp 50.000/bungkus disambut riuh oleh masyarakat yang ternyata banyak yang mendukung. Maka, kalau DPR sendiri sebagai wakil rakyat tetap mau mengesahkan RUU Pertembakauan, mereka benar-benar telah buta. Kalau alasannya RUU Pertembakauan untuk mengatur tembakau impor, cukup peraturan menteri saja, tidak usah pakai UU," papar Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Dr. Prijo Sidipratomo, Sp.Rad.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon