Awal Oktober, Dishubtrans DKI Akan Lakukan Razia Angkutan Aplikasi
Kamis, 15 September 2016 | 20:54 WIB
Jakarta - Setelah memberikan kesempatan bagi angkutan umum berbasis aplikasi melakukan pengujian kendaraan bermotor hingga tanggal 25 September, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI akan melakukan razia angkutan umum berbasis aplikasi.
Bagi angkutan umum berbasis aplikasi yang tidak memiliki izin operasi dan tak mengikuti pengujian kendaraan bermotor, maka akan langsung dikandangkan.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan razia dilakukan karena pihaknya masih melihat angkutan umum berbasis aplikasi masih banyak melakukan pelanggaran.
"Sejak dikeluarkan peraturan angkutan umum berbasis aplikasi pada akhir Mei lalu, ternyata masih banyak angkutan umum berbasis aplikasi melakukan pelanggaran. Terutama soal pengujian kendaraan bermotor dan kepemilikan izin,"kata Andri, Kamis (15/9).
Selain mengharuskan mengikuti pengujian kendaraan bermotor atau Uji Kir, para pengemudi angkutan berbasis aplikasi wajib memiliki SIM A umum dan memberikan asuransi kepada penumpang. Dua aturan ini tengah dibahas bersama Kementerian Perhubungan.
Terkait kuota angkutan umum berbasis aplikasi, Andri menegaskan jumlah kuotanya sama dengan taksi resmi. Yakni, kuotanya dibebaskan.
"Tetapi yang terpenting, angkutan umum berbasis aplikasi itu harus mengikuti aturan yang berlaku, khususnya faktor keselamatan. Jadi dalam rapat tadi di kementrian, Intel, Dirlantas, sepakat untuk menindak angkutan yang tidak uji KIR, tidak memiliki SIM A umum dan tidak berasurani. Intinya yang tidak berizin," ujarnya.
Hingga Rabu (14/9), angkutan umum berbasis aplikasi online yang telah mengikuti uji Kir atau pengujian kendaraan bermotor dari Grab ada sebanyak 1.526 kendaraan. Diantaranya sebanyak 1.452 kendaraan dinyatakan lulus uji Kir dan 74 kendaraan tidak lulus.
Kemudian dari armada Uber, dari 2.357 kendaraan yang mengikuti Uji Kir, ada sebanyak 2.200 kendaran lulus dan 157 kendaraan tidak lulus.
Selanjutnya, dari sebanyak 369 armada Go Car, diantaranya 346 kendaraan dinyatakan lulus dan 23 kendaraan dinyatakan tidak lulus.
"Jadi total yang lolos pengujian kendaraan bermotor ada 3.998 unit dan tidak lulus ada 254 kendaraan. Total angkutan umum berbasis aplikasi yang telah mengikui pengujian kendaraan bermotor ada 3.998 kendaraan," paparnya.
Berdasarkan data Dishubtrans DKI Jakarta, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) untuk Uber, memiliki armada sebanyak kurang lebih 8.000 unit. Dari jumlah tersebut, armada yang memiliki izin operasi hanya 437 unit
Lalu, armada yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Rental Mobil Indonesia (PPRI) untuk Grab Car, kurang lebih 3.000 unit. Yang memiliki izin hanya 103 unit.
Sedangkan, PT Panorama Mitra Sarana untuk Go Car memiliki armada sebanyak kurang lebih 500 unit. Dan yang memiliki izin hanya 58 unit.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




