Beli Motor Curian, Pemuda di Bogor Ditangkap

Rabu, 11 Oktober 2017 | 15:04 WIB
VS
FB
Penulis: Vento Saudale | Editor: FMB
Pencurian sepeda motor (curanmor).
Pencurian sepeda motor (curanmor). (Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Bogor – RM (24) warga Kampung Cijulang, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua harus berurusan dengan polisi lantaran diketahui membeli sepeda motor hasil curian.

Penangkapan RM dilakukan Polsek Megamendung, kemarin. Kapolsek Megamendung, Ajun Komisaris Aulia Djabar menuturkan, penangkapan lantaran RM nekad membeli motor tanpa dilengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan.

"Awalnya polisi mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor. Target kendaraan yang dicuri diketahui telah berpindah tangan," kata Aulia, Rabu (11/10).

Target kendaraan yang diburu pun melintas di Jalan Raya Cikopo Selatan, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung. Polisi pun membuntuti target sepeda motor Yamaha Mio di jalan raya. Kecurigaan petugas semakin jelas setelah melihat kendaraan tersebut tanpa dipasangi pelat nomor polisi.

"Kami langsung tangkap dan benar saat diminta surat-surat kepemilikan pemuda ini tidak menunjukan," ujarnya. Untuk mendalami motif keberadaan barang, pemuda ini pun di gelandang ke Polsek Megamendung.

Setelah dilakukan pemeriksaan petugas, RM mengaku bahwa sepeda motor yang dikendarainya hasil membeli dari seorang buronan berinisial CDR. RM mengaku dapat beli Rp 2 juta dari seorang DPO (Daftar Pencarian Orang).

Atas transaksi tersebut, RM dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan (jahat) atau yang dalam praktik pidana dikenal dengan pasal penadah (heling).

Pasal tersebut mengatur dua perbuatan yakni perbuatan bersekongkol dan perbuatan mengambil keuntungan dari barang yang diperoleh karena kejahatan.

Aulia menjelaskan, bila pembeli memang mengetahui barang dari hasil kejahatan, maka dijerat oleh penyidik dengan pasal 480 ayat (1) KUHP, sebagai sekongkol atau yang biasa disebut dengan penadah.

Jika pembeli tidak tahu asal perolehan barang, tetapi si pembeli dari awal sudah curiga namun tetap membeli barang tersebut maka dijerat dengan Pasal 480 ayat (2) KUHP.

Saat ini Rahman dan barang bukti telah diamankan di Polsek Megamendung. Polisi akan mengembangkan terhadap Pelaku lainnya. "Kami mengimbau agar warga tidak sembarang membeli barang karena diancam hukuman empat tahun penjara," imbau kapolsek.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon