Pemilik Bangunan Liar di Puncak Diimbau Bongkar Sendiri

Senin, 16 Oktober 2017 | 20:25 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Pedagang membongkar bangunan liarnya sendiri yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 5 September 2017.
Pedagang membongkar bangunan liarnya sendiri yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 5 September 2017. (Antara/Yulius Satria Wijaya)

Cibinong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat memberikan kesempatan upaya pembongkaran sendiri 47 bangunan liar oleh warga di tanah milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) pada Selasa (17/10) sebagai bagian dari penataan Jalan Raya Puncak Bogor.

"Hasil koordinasi, memberi kesempatan kepada warga sendiri yang bongkar bangunannya besok (Selasa,17/10)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatpolPP) Kabupaten Bogor Herdi Yana di Cibinong, Senin (16/10).

Herdi menyampaikan hal tersebut merupakan langkah persuasif yang dilakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam upaya penegakan peraturan daerah terkait penataan jalur Puncak Bogor.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2012 Pemkab Bogor hanya menyiapkan penampungan pedagang kaki lima (PKL) yakni usaha yang bersifat sementara dan bangunannya tidak permanen.

Sehingga pedagang maupun masyarakat yang menggunakan lahan bangunan permanen atau semipermanen tanpa izin berhak untuk ditertibkan sesuai aturan.

Apalagi, menurut Herdi lahan seluas 2000 meter yang sedang dalam proses hibah KemenPUPR kepada Pemkab Bogor itu justru akan digunakan untuk relokasi PKL, atau lahan terbuka hijau di jalur Puncak.

"Jadi kesadaran masyarakat untuk mau membongkar sendiri bangunan yang lahannya memang milik pemerintah untuk kepentingan penataan jalan itu untuk kebaikan bersama," jelas Herdi.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Agus Ridho menambahkan bangunan liar Puncak sejumlah 47 yang diimbau membongkar sendiri itu bahkan telah jadi rumah tinggal dan ruko permanen yang jauh dari kategori PKL.

Oleh sebab itu pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait definisi PKL menurut produk hukum yang berlaku agar masyarakat yang menempati memahami alasan pembongkaran.

"Dengan mampu membangun begitu, mereka bukan PKL dan alhamdulillah sudah mengerti," ujarnya.

Agus juga menegaskan dengan dasar itu seharusnya tidak ada desas-desus protes sebab yang benar-benar PKL berasal dari Kabupaten Bogor akan mendapat solusi relokasi di area pariwisata dan lahan pemerintah seperti tanah Kempupera itu.

SatpolPP akan segera melakukan pembongkaran paksa jika pemilik bangunan liar untuk lahan relokasi itu tidak mematuhi kelonggaran teknis pembongkaran yang diberikan Pemkab Bogor.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon