Dugaan Korupsi Proyek Reklamasi, Polisi Gali Keterangan Seputar NJOP

Rabu, 8 November 2017 | 17:50 WIB
BM
JS
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: JAS
Ilustrasi reklamasi.
Ilustrasi reklamasi. (Wikimedia)

Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terus menelusuri dugaan korupsi dalam proyek reklamasi teluk Jakarta. Penyidik memeriksa sejumlah saksi dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk menggali keterangan seputar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Diketahui, penyidik sedang memeriksa tiga orang saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD Jakarta, Joko; Kepala Bidang Perencanaan BPRD Jakarta, Yuandi dan staf BPRD Penjaringan, Andri untuk dimintai keterangannya hari ini.

"Pemeriksaan terkait dengan mekanisme bagaimana mereka melakukan satu bentuk penilaian atas pembuatan nilai NJOP," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, Rabu (8/11).

Dikatakan, penyidik akan menelusuri apakah ada pelanggaran dalam penyusunan NJOP proyek reklamasi Pulau C dan D.

"Kan yang kita sudah ketahui nilainya Rp 3,1 juta per meter. Kami mencoba untuk berangkat dari sana, untuk melihat apakah di dalam penyusunan nilai NJOP itu ada bentuk pelanggaran di dalam penyusunannya. Sekarang ini ada Rp 3,1 juta itu Pulau C dan D, mulai dari sana. Nanti kita lihat yang lain," ungkapnya.

Ia menyampaikan, sementara ini diduga ada tindak pidana korupsi terkait proyek reklamasi itu.

"Kalau saya berangkatnya dari Undang-Undang Korupsi, sementara ini Undang-Undang Korupsi saja," katanya.

Ia menuturkan, penyidik rencananya juga akan memanggil Kepala BPRD Jakarta Edi Sumantri untuk dimintai keterangannya, Kamis (9/11) besok. "Ya rencananya setelah pemeriksaan hari ini," ucapnya.

Ia menegaskan, penyidik akan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan penetapan NJOP terlebih dulu.

"Kami akan memanggil yang ada kaitannya dulu dengan mekanisme penetapan NJOP, kemudian proses penunjukan KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik)-nya, terus pihak KJPP-nya pastinya kita ambil keterangannya untuk mengetahui tahapan-tahapan dilaksanakan apa tidak," jelasnya.

Menyoal apakah mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan dimintai keterangan, Adi menuturkan, bergantung hasil pemeriksaan. Termasuk, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta.

"Nanti kita lihat proses penyelidikannya apakah Pak Djarot akan dipanggil atau tidak. Tidak menutup kemungkinan (anggota Komisi C), semua orang-orang yang ada kaitannya dengan ini akan dimintai keterangan," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon