Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Kepala BPRD soal Dugaan Korupsi Reklamasi

Kamis, 9 November 2017 | 14:10 WIB
BM
FB
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: FMB
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Pemprov DKI Jakarta Edi Sumantri saat razia pajak kendaraan mewah di Apartemen Regatta, Pluit, Kamis 24 Agustus 2017
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Pemprov DKI Jakarta Edi Sumantri saat razia pajak kendaraan mewah di Apartemen Regatta, Pluit, Kamis 24 Agustus 2017 (Suara Pembaruan/Carlos Roy Fajarta)

Jakarta - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Edi Sumantri dan Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dwi Haryantono, tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek reklamasi teluk Jakarta, hari ini. Penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan kepada keduanya pekan depan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, agendanya penyidik memeriksa Kepala BPRD Edi Sumantri dan Kepala KJPP Dwi Haryantono, hari ini. Namun, keduanya mengirimkan surat untuk dijadwal ulang pemeriksaannya karena sedang ada kegiatan.

"Jadi ada surat dari yang bersangkutan yang masuk ke Krimsus bahwa yang bersangkutan minta jadwal ulang, karena hari ini yang bersangkutan ada kegiatan rakor," ujar Argo, Kamis (9/11).

Dikatakannya, penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Edi dan Dwi untuk diperiksa pekan depan.

"Nanti untuk Kepala KJPP akan kita agendakan lagi hari Senin tanggal 13 November untuk kita mintai keterangan. Sedangkan, untuk kepala BPRD akan kita minta keterangan tanggal 15 hari, Rabu depan," ungkapnya.

Menyoal apakah ketidakhadiran keduanya mengganggu penyidikan, Argo menyampaikan tidak masalah.

"Tidak masalah. Kalau ada keterangan-keterangan (alasan tidak hadir) dia yang masuk akal tidak apa-apa," katanya.

Sementara itu, penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD Jakarta, Joko; Kepala Bidang Perencanaan BPRD Jakarta, Yuandi dan staf BPRD Penjaringan, Andri, Rabu (8/11) kemarin. Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 11.00 WIB sampai 20.00 WIB. Namun, penyidik berencana memeriksa ketiganya kembali karena pemeriksaan masih kurang.

"Jadi kemarin tiga saksi yang sudah kita periksa belum selesai. Nanti akan kita jadwal ulang juga. Jadi belum selesai pemeriksaannya, nanti akan kita panggil kembali nanti," jelasnya.

Argo menuturkan, dari pemeriksaan ketiganya belum diketahui siapa yang menentukan NJOP lahan proyek reklamasi.

"Kita belum mengarah ke situ ya. Jadi masih seperti rapat, siapa yang menghadiri. Kenapa kita lama, karena yang bersangkutan makan pun kita kasih waktu, sembahyang kita kasih waktu, kita tidak bisa paksakan sampai selesai," ucapnya.

Ihwal apakah dalam pemeriksaan kemarin ada dokumen yang diserahkan, Argo menyebutkan, nanti dokumen akan dimintakan pada pemeriksaan selanjutnya.

"Itu bagian dari pada kita jadwal ulang. Nanti dokumen-dokumen akan kita mintakan juga biar disiapkan. Contohnya, misalnya ada rapat, ada tidak absensinya dan lainnya," terangnya.

Argo menambahkan, belum diketahui berapa selisih NJOP dengan fakta di lapangan dalam kasus reklamasi.

"Jadi kita kan sedang memeriksa, nanti kita tunggu saja seperti apa keterangan dari saksi-saksi yang lain. Nanti baru kita tahu. Dari penyidik nanti akan mencari keterangan-keterangan, kita tunggu saja. Kita masih mendalami semuanya," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon