Kemenkes Sangkal Tuduhan Persulit Industri Farmasi
Jumat, 4 Mei 2012 | 18:32 WIB
Linda mengatakan syarat untuk memproduksi obat di Indonesia memang harus ketat.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyangkal bahwa kebijakan pemerintah telah mempersulit berkembangnya industri farmasi di Indonesia.
"Tidak ada kebijakan pemerintah yang menghambat berkembangnya industri farmasi," kata Direktur Jenderal Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes, Maura Linda Sitanggang, di Jakarta, hari ini.
Linda menepis keluhan beberapa perusahaan farmasi yang mengatakan bahwa kebijakan pemerintah mempersulit industri untuk mengembangkan kapasitasnya. Padahal dengan pemberlakuan Sistem Jaminan Sosial di Indonesia Januari 2014 mendatang diperkirakan kebutuhan obat akan melonjak tajam sampai dengan empat kali lipat.
Linda mengatakan syarat untuk memproduksi obat di Indonesia memang harus ketat. Ia mengatakan bahwa ada tiga kriteria yang harus dipenuhi agar sebuah obat bisa beredar di Indonesia yaitu obat tersebut harus berkhasiat, bermutu, dan aman.
"Persyaratan kita harus sesuai dengan standar internasional, ujung-ujungnya juga untuk melindungi masyarakat, obat itu resikonya paling tinggi dibanding komoditas lain, maka itu harus highly regulated (diatur dengan ketat), kita harus comply (mematuhi) dengan standar internasional," papar Linda.
Wakil Sekretaris Jenderal GP Farmasi Indonesia, Kendrariadi Suhanda, mengatakan peredaran obat memang harus sangat diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Kendrariadi menambahkan bahwa industri farmasi Indonesia sedang berusaha untuk meningkatkan kapasitas produksi agar dapat menjawab tantangan pemberlakuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 2014 mendatang.
"Sejauh ini kerjasama kita dengan pemerintah cukup baik, dan kita masih berusaha terus untuk meningkatkan kapasitas produksi," ujarnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyangkal bahwa kebijakan pemerintah telah mempersulit berkembangnya industri farmasi di Indonesia.
"Tidak ada kebijakan pemerintah yang menghambat berkembangnya industri farmasi," kata Direktur Jenderal Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes, Maura Linda Sitanggang, di Jakarta, hari ini.
Linda menepis keluhan beberapa perusahaan farmasi yang mengatakan bahwa kebijakan pemerintah mempersulit industri untuk mengembangkan kapasitasnya. Padahal dengan pemberlakuan Sistem Jaminan Sosial di Indonesia Januari 2014 mendatang diperkirakan kebutuhan obat akan melonjak tajam sampai dengan empat kali lipat.
Linda mengatakan syarat untuk memproduksi obat di Indonesia memang harus ketat. Ia mengatakan bahwa ada tiga kriteria yang harus dipenuhi agar sebuah obat bisa beredar di Indonesia yaitu obat tersebut harus berkhasiat, bermutu, dan aman.
"Persyaratan kita harus sesuai dengan standar internasional, ujung-ujungnya juga untuk melindungi masyarakat, obat itu resikonya paling tinggi dibanding komoditas lain, maka itu harus highly regulated (diatur dengan ketat), kita harus comply (mematuhi) dengan standar internasional," papar Linda.
Wakil Sekretaris Jenderal GP Farmasi Indonesia, Kendrariadi Suhanda, mengatakan peredaran obat memang harus sangat diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Kendrariadi menambahkan bahwa industri farmasi Indonesia sedang berusaha untuk meningkatkan kapasitas produksi agar dapat menjawab tantangan pemberlakuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 2014 mendatang.
"Sejauh ini kerjasama kita dengan pemerintah cukup baik, dan kita masih berusaha terus untuk meningkatkan kapasitas produksi," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




