Polisi Periksa Kepala Pajak DKI Soal Reklamasi

Selasa, 14 November 2017 | 21:15 WIB
BM
B
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: B1
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Pemprov DKI Jakarta Edi Sumantri saat razia pajak kendaraan mewah di Apartemen Regatta, Pluit, Kamis 24 Agustus 2017
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Pemprov DKI Jakarta Edi Sumantri saat razia pajak kendaraan mewah di Apartemen Regatta, Pluit, Kamis 24 Agustus 2017 (Suara Pembaruan/Carlos Roy Fajarta)

Jakarta - Penyidik memeriksa Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Edi Sumantri terkait kasus dugaan korupsi di proyek reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (14/11).

Penyidik memberikan banyak pertanyaan kepada yang bersangkutan seputar penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan.

"Banyak, ratusan lebih, ada sekitar 115 pertanyaan," ujar Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Dikatakan, pemeriksaan terhadap Edi belum rampung. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan setelah yang bersangkutan meminta ditunda lantaran harus mengikuti rapat dengan gubernur.

"Tadi meminta sampai jam 2 (14.00 WIB) karena mau ada rapat koordinasi dengan gubernur. Dia kan eselon dua harus hadiri rapat gubernur. Tadi saya jadwalkan sampai jam 14.00 WIB sesuai permohonan ada suratnya dari gubernur," ungkapnya.

Ia menyampaikan, Edi juga membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan hari ini.

"Nanti akan dijadwalkan pemeriksaan lagi," katanya.

Sutarmo melanjutkan, penyidik akan memanggil sejumlah saksi lain untuk diminta keterangannya, di antaranya dari pengembang dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Yang akan dipanggil adalah instansi, lembaga, pejabat yang terkait dengan pelaksanaan reklamasi, baik di dalam pemkot maupun kementerian dan pengembang juga," katanya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mulai menyelidiki proyek reklamasi sejak September 2017. Awalnya, penyidik mengumpulkan data, dokumen dan keterangan saksi dari sejumlah instansi termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penyidik melihat ada indikasi pidana korupsi dalam proyek reklamasi. Penyidik menduga ada pelanggaran terkait penetapan NJOP lahan senilai Rp 3,1 juta per meter persegi di proyek reklamasi Pulau C dan D. Lantas, penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon