Tidak Laik Jalan, Polisi Bogor Amankan Motor "Rombeng"
Senin, 4 Desember 2017 | 15:10 WIB
Bogor – Dianggap membahayakan keselamatan berkendara, Satuan Lalu Lintas Polres Bogor mengamankan sepeda motor modifikasi tidak layak jalan atau kendaraan rombeng.
Sepeda motor tersebut diamankan beserta tiga remaja saat melintas di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (4/12) pagi. Kasat Lantas Polres Ajun Komisaris Hasby Ristama menuturkan, sepeda motor yang digunakan adalah hasil modifikasi dari motor Vespa.
Kata dia, motor tersebut di modifikasi sehingga bisa ditumpangi tiga orang. Tidak ada penerangan, kaca spion, bersuara bising, tidak dilengkapi surat kendaraan, serta pengemudi tidak memiliki SIM.
"Kendaraan rombeng tersebut membahayakan keselamatan pengendara, juga orang lain sesama pengguna jalan," kata Hasby, Senin (4/12).
Kata dia, masyarakat umum tidak diperkenankan mempergunakan kendaraan modifikasi untuk melintas di jalan umum. Bila diketahui melanggar, pengendara tersebut dapat dikenai Pasal 285, UU Lalin No 22/2009 tentang Syarat Teknik Kendaraan Laik Jalan, dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan dua bulan.
"Kendaraan modifikasi jenis apapun dilarang melintas di jalan raya, termasuk kendaraan odong-odong atau kendaraan kereta hiburan anak-anak. Karena tidak memenuhi syarat kelaikan jalan," terang Hasby.
Berdasarkan keterangan pemeriksaan, tiga remaja asal Cilangkap, Depok itu sengaja memodifikasi dan menggunakannya berkendara, bahkan sempat ke Indramayu, Jawa Barat dengan menempuh perjalanan dua hari.
"Motornya kami tahan dan tidak boleh dipergunakan kembali, sedangkan tiga remaja tersebut berikan tilang dan teguran," tutup Hasby
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




