Nasdem: Abdul Salam Bukan Bacaleg Mantan Terpidana Kasus Korupsi
Selasa, 4 September 2018 | 22:53 WIB
Jakarta - Ketua DPP Partai Nasdem, Taufik Basari menegaskan bahwa kader Partai Nasdem di Kota Palopo, Abdul Salam, bukan merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Hal itu sebagai klarifikasi atas status Abdul Salam yang sebelumnya diberitakan sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) mantan koruptor.
"Entah mengapa kemudian nama Abdul Salam ini masuk ke dalam 12 nama mantan narapidana korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu sebagai bakal caleg DPRD. Padahal, dia tidak pernah menjadi narapidana korupsi dan tidak pernah terlibat kasus korupsi," ujar Taufik Basari dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/9).
Dijelaskan, Abdul Salam sebelumnya mendaftar sebagai bakal caleg DPRD Kota Palopo dari Partai Nasdem. Namun, saat mendaftar, dia terlambat menyerahkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat. Padahal, surat keterangan itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bakal caleg DPRD. "Dia (Abdul Salam) baru mengajukan ke PN sore hari. Kemudian, PN menyuruh datang esok harinya. Alhasil, terlambat (menyerahkan salah satu berkas pendaftaran bakal caleg)," jelas dia.
KPU Kota Palopo menyatakan status pendaftaran Abdul Salam menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) karena keterlambatan tersebut. Abdul Salam dan DPD Nasdem Kota Palopo pun melakukan sengketa ke Panwaslu. Panwaslu Kota Palopo mengabulkan permohonan sengketa atas putusan KPU Kota Palopo itu. Sebab, dalam persidangan, terbukti jika keterlambatan mengumpulkan surat keterangan dari PN bukan merupakan kesalahan Abdul Salam.
Sebelumnya, nama Abdul Salam memang masuk dalam data 12 mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu sebagai bakal caleg. Data ini dihimpun berdasarkan catatan dari Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih dan beredar di media. Perwakilan Koalisi, Hadar Nafis Gumay menyatakan, pihaknya mendapatkan informasi yang salah dan mengakui bahwa Abdul Salam bukan mantan terpidana kasus korupsi. Pihaknya meminta nama Abdul Salam dihapus dari daftar mantan koruptor yang menjadi bacaleg.
Selain Abdul Salam, dalam data Koalisi juga ada 11 nama lain, yakni Syahrial Kui Domapolii, calon anggota DPD dari Sulawesi Selatan, Abdullah Puteh calon anggota DPD dari Aceh, Joni Kornelius Tondok caleg DPRD Kabupaten Toraja Utara (PKPI), Nur Hasan caleg DPRD Kabupaten Rembang (Partai Hanura), Ramadhan Umasangaji caleg DPRD Kota Pare-pare (Perindo), Andi Muttamar Mattotorang caleg DPRD Kabupaten Bulukumba (Partai Berkarya), M Taufik caleg DPRD DKI Jakarta (Partai Gerindra), Ferizal dan Mirhammuddin caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Partai Gerindra), Maksum Dg Mannassa caleg DPRD Kabupaten Mamuju (PKS), dan Saiful Talub Kami caleg DPRD Kabupaten Tojo Una-una (Golkar) yang dinyatakan lolos sebagai bakal caleg melalui putusan Bawaslu dan jajarannya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




