DPD Dinilai Perlu Punya Wewenang Bahas dan Ikut Putuskan Seluruh RUU

Senin, 18 Maret 2019 | 14:01 WIB
CP
JS
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: JAS
Peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI Siti Zuhro bersama dengan Bupati Banyuwangi Azwar Anas dan Pemred BeritaSatu.com, Harian Suara Pembaruan, Investor Daily Primus Dorimulu hadir di acara FGD Pesta Demokrasi Jadi Momentum Penguatan Kepentingan Daerah di BeritaSatu Plaza, Jakarta, Senin 18 Maret 2019
Peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI Siti Zuhro bersama dengan Bupati Banyuwangi Azwar Anas dan Pemred BeritaSatu.com, Harian Suara Pembaruan, Investor Daily Primus Dorimulu hadir di acara FGD Pesta Demokrasi Jadi Momentum Penguatan Kepentingan Daerah di BeritaSatu Plaza, Jakarta, Senin 18 Maret 2019 (BeritaSatu Photo/Emral Firdiansyah)

Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perlu memiliki kewenangan membahas dan memutuskan seluruh Rancangan Undang-Undang (RUU). Meski begitu, hak DPD mengajukan RUU tetap harus dibatasi.

Demikian disampaikan Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro. "Apabila dilakukan amandemen UUD 1945, usulan saya DPD juga mempunyai wewenang membahas dan ikut memutuskan seluruh RUU yang dibahas," kata Siti.

Hal itu disampaikan Siti dalam Focus Group Discussion (FGD) Suara Pembaruan dan Berita Satu Media Grup bertajuk "Pesta Demokrasi Sebagai Momentum Penguatan Kepentingan Daerah" di Berita Satu Plaza, Jakarta, Senin (18/3).

"Namun wewenang untuk mengajukan RUU, terbatas pada RUU bidang-bidang tertentu yang berkaitan dengan otonomi darah supaya DPR -nya tidak terancam. Perlu diatur ketentuan lebih jelas prosedur pembahasan RUU antara DPR dan DPD," ujar Siti.

Siti juga menyatakan, efektivitas kinerja parlemen tak akan terwujud jika tidak ada penataan kerja antara DPR dan DPD. Selain itu, lanjut Siti, kelembagaan MPR pun harus ditata. "Intinya kalau insyallah kita bisa lakukan amandemen, kewenangan DPD perlu ditambah dan dipertegas," ucap Siti.

Siti menjelaskan, mekanisme checks and balances (perimbangan) antara presiden dan parlemen (DPD dan DPR) sepatutnya lebih diperkuat. Misalnya melalui hak veto yang dimiliki presiden, dan DPR serta DPD. Saat ini sesuai UUD 1945 Pasal 20 A ayat 5 hanya DPR yang memiliki hak itu.

Siti mengungkap, perlu dibangun sistem parlementer dua kamar antara DPR dan DPD yang kekuasaannya bukan saja hampir setara tapi bisa saling mengontrol dan mengawasi. Dengan dirumuskannya sistem bikameral yang lebih kuat dalam konstitusi, diharapkan memperkuat DPD.

Siti menjelaskan, usulannya itu bertolak dari beberapa pertimbangan. Pertama, gagasan awal tentang bikameral di Indonesia adalah untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat daerah. Kalau DPD merepresentasikan daerah, memang seyogianya tujuan utama tadi harus dikedepankan.

"Jangan didirikan, dibangun DPD habis itu dibiarkan begitu saja. Ini yang tidak elok. Indonesia adalah negara kepulauan, lagi-lagi memang harus ada yang menjaga gawang itu. Senator-senator ini yang harusnya jadi pemersatu atas nama archipelago," ungkap Siti.

Kedua, diperkenalkannya sistem bikameral karena mempertimbangkan perlunya checks and balances di internal yaitu antara DPD dan DPR. "Tujuannya untuk menghasilkan checks and balances supaya tidak ada kedigdayaan di sistem perwakilan kita," tutup Siti. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon