Anies: Taksi Online Tak Kena Gage Masih Dalam Pembahasan

Kamis, 29 Agustus 2019 | 16:14 WIB
LT
FB
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: FMB
Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Casablanca, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Masa uji coba perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta berimbas pada kemacetan di sejumlah ruas jalur alternatif.
Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Casablanca, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Masa uji coba perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta berimbas pada kemacetan di sejumlah ruas jalur alternatif. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan rencana taksi online atau taksi berbasis aplikasi dibebaskan dari kebijakan pembatasan bermotor dengan sistem nomor plat mobil ganjil genap (gage) masih dibahas di tingkat pemerintah pusat.

"Sedang dibahas oleh Dinas Perhubungan dan Korlantas (Koprs Lalu Lintas Polri). Nanti keputusannya merujuk pada peraturan menteri. Kalau tidak salah peraturan menteri nomor 118 belum ada aturan ganjil genap. Jadi masih dibahas," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Mengenai kemungkinan keputusan yang akan diambil pemerintah pusat, Anies Baswedan mengaku tidak mengetahuinya. Namun, terkait peraturan, lanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ingin kebijakan gage ini mendorong masyarakat lebih menggunakan kendaraan umum.

"Khususnya kepada masyarakat yang memang tidak membutuhkan mobilitas untuk kerja. Jadi berangkat pagi, bekerja di sebuah tempat. Selesai sore lalu pulang. Jadi kendaraan hanya digunakan untuk menuju tempat kerja. Itu mendorong agar bisa menggunakan kendaraan umum," jelas Anies Baswedan.

Karena itu, ia mengharapkan keputusan yang diambil nanti dapat menerjemahkan penerapan aturan yang berkeadilan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Nah, arahnya kita ke sana. Dalam menerjemahkan itu, kita akan memastikan sesuai dengan ketentuan perundangan. Memang sudah beberapa waktu lalu dibahas. Bagaimana kita bisa menerapkan aturan ini adil dan sesuai ketentuan," ungkap Anies Baswedan.

Seperti diberitakan, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan taksi online tak memperoleh izin masuk area ganjil genap karena tidak memiliki penanda yang membedakan dengan angkutan pribadi. Padahal, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2019, taksi online telah tergolong dalam kelompok angkutan umum.

Adapun angkutan umum pelat kuning termasuk taksi, menjadi salah satu kendaraan yang bebas melintasi jalur ganjil genap. Pemerintah mewacanakan bakal memberikan tanda khusus agar taksi online bebas melintas di kawasan ganjil genap.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon