DPD Berharap Bisa Batalkan Perda Bermasalah

Kamis, 5 September 2019 | 11:56 WIB
RW
B
Penulis: Robertus Wardi | Editor: B1
Adrianus Garu
Adrianus Garu (Istimewa)

Kupang, Beritasatu.com - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berharap punya kewenangan dalam membatalkan setiap Peraturan Daerah (Perda) bermasalah di daerah-daerah. Hal itu sebagai tindaklanjut dari kewenangan DPD yang dijalankan saat ini yaitu memantau dan mengevaluasi setiap Rancangan Perda (Ranperda) dan Perda.

‎Hal itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) DPD Bahar Ngitung dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (5/9/2019).

FGD, yang mengambil tema "Optimalisasi Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Dalam Mengurangi Perda-Perda Bermasalah" merupakan kerjasama antara DPD dengan Universitas Undana Kupang. Selain Bahar, anggota PULD lain yang hadir adalah Adrianus Garu (NTT), Farouk Muhammad (NTB), Nurmawati Dewi Bantilan (Sulawesi Tengah), Bambang Sadono (Jawa Tengah), Hudarni Rani (Bangka Belitung) dan Abul Rahmi (Kalimantan Barat).

Dari Undana, hadir Dekan Fakultas Hukum Yorhan Y Nome‎, Pakar Hukum Tata Negara Kotan Y Stefanus, dan para dosen Undana. Sementara dari unsur Pemerintah Propinsi NTT diwakili Kepala Bagian Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Nyoman Warisano. FGD‎ juga dihadiri unsur dari DPRD Propinsi NTT dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah NTT.

Lebih lanjut Bahar menjelaskan, DPD mempunyai tugas baru mengevaluasi Perda bermasalah berdasarkan UU No 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 249 Ayat 1 huruf j. Pada Ayat tersebut dinyatakan, sebagai wakil daerah, DPD punya tanggung jawab untuk menyelesaikan berbagai Perda yang tumpang tindih dan bertentangan dengan Undang-Undang.

"Bapak Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2019 lalu mengharapkan agar DPD bersama pemerintah begerak membangun bangsa. Salah satunya menyelesaikan Perda bermasalah. Kami berharap harus ada langkah lanjutan. Tidak hanya monitor dan evaluasi. Kalau diberi kewenangan membatalkan, itu luar biasa," jelas Bahar.

Menurutnya, wewenang tambahan DPD itu dibutuhkan karena, saat ini, pemerintah pusat sudah tidak kewenangan lagi untuk membatalkan Perda bermasalah. Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016 yang menyatakan tidak ada lagi executive review. Akibatnya, pembatalan Perda dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.

Dalam konteks ini, kewenangan DPD harus dikonstruksi lebih dinamis, bukan sekedar memberikan penilaian salah dan benar terhadap Perda. DPD RI harus mampu mewujudkan cita hukum dalam perspektif sistem hukum.

"Sejak Agustus 2018, kami telah menerima konsultasi dari 22 pemerintah daerah, DPR Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sampai saat ini, kami baru sebatas konsultasi untuk harmonisasi berbagai peraturan yang ada agar disesuaikan dengan peraraturan pusat. Kalau bisa lebih dari sekedar konsultasi dan harmonisasi, itulebih efektif," tegasnya.

Tugas

Anggota PULD Adrianus Garu menambahkan, amanat Peraturan DPD No 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib menyebutkan tugas PULD ada dua hal. Pertama, melakukan penelaahan, analisis dan pengkajian terhadap temuan hasil pemantauan Raperda dan Perda. Kedua, melakukan pembahasan dan penyusunan rekomendasi DPD mengenai pemantauan dan evaluasi Raperda dan Perda.

"Kekuatan DPD adalah pemantauan dan evaluasi pada masyarakat dan daerah. Pemantauan dan evaluasi itu tidak masuk dalam wilayah pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," tutur Adrianus.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Undana‎ Yorhan Y Nome‎ mengemukakan, banyaknya Perda bermasalah karena Perda disusun hanya copy-paste. Artinya, Perda yang dijalankan di satu daerah, diambil (copy) oleh daerah lain secara lurus-lurus. Padahal karakteristik tiap-tiap daerah berbeda-beda. Akibatnya ketika diberlakukan menimbulkan masalah.

Masalah lainnya adalah saat penyusunan Perda, berbagai sektor atau instansi dilibatkan. Sayangnya pelibatan berbagai unsur itu bukan melahirkan Perda yang komprehensif, tetapi lebih mengedepankan ego masing-masing sektor. Akibatnya banyak isi Perda yang bertabrakan satu dengan lain karena tidap sektor lebih mengedepan ego.

"Kehadiran Perda-Perda bermasalah itu membelenggu kita, membuat kita tidak bergerak cepat. Maka‎ tugas kita semua agar kedepan tidak ada lagi yang bermasalah," tutur Nome.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon