Polisi: Postingan Dandhy Mengandung Ujaran Kebencian dan SARA
Jumat, 27 September 2019 | 22:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya, telah menetapkan pendiri Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, sebagai tersangka. Penyidik menilai, postingan Dandhy soal kerusuhan Papua, di media sosial Twitter, mengandung ujaran kebencian dan SARA.
"Berkaitan dengan tersangka DDL yang tadi malam kita lakukan penangkapan di daerah Bekasi, itu berawal dari adanya postingan di media sosial milik tersangka DDL. Postingan itu, tulisan di dalam akunnya itu, mengambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya. Diposting terus kegiatan itu. Jadi postingan itu, mengandung ujaran kebencian dan isu SARA. Makanya tadi malam kita lakukan penangkapan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
Dikatakan Argo, penyidik sudah memeriksa Dandhy semalam hingga dini hari tadi. "Pagi tadi kita pulangkan. Jadi artinya yang bersangkutan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan masyarakat tertentu," ungkapnya.
Menurut Argo, kasus ini bukan delik aduan dan polisi membuat laporan tipe A. Penyidik menjerat Dandhy dengan Pasal 29 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "5 tahun ke atas (ancaman pidananya)," kata Argo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




