Dibongkar, Klinik yang Pekerjakan Dokter Asing Tak Kantongi Izin Praktik
Kamis, 23 Januari 2020 | 14:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkap klinik yang mempekerjakan dokter asal Tiongkok, tanpa mengantongi izin praktik.
Klinik itu terletak di Rukan Puri Mutiara Blok D Nomor 12, Jalan Danau Sunter Barat, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pemilik klinik berinisial A, dan LS alias LI selaku dokter ditangkap, dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Diamankan dua tersangka, satu inisial LS, dokter WNA asal Tiongkok. Lalu, A pemilik Klinik Utama Cahaya Mentari," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/1/2020).
Dikatakan Yusri, tersangka A membuka klinik THT dan mempekerjakan dokter LS asal Tiongkok yang tidak bisa bahasa Indonesia.
"Saat praktik, dia (LS) pakai juru bahasa. Dia spesialis THT khusus sinus yang parah. Mereka menjanjikan tanpa operasi, cukup dengan obat yang dimasukkan ke hidung bisa menyembuhkan tanpa operasi. Sekali berobat sekitar Rp 10 juta," ungkapnya.
Yusri menyampaikan, selain tidak mengantongi surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP), tersangka LS juga membawa obat-obat racikan tanpa izin edar atau tidak terdaftar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Dalam pengungkapan ini, penyidik berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan BPOM.
"13 Januari kami lakukan penggeledahan dan penangkapan dua tersangka itu. Dokter LS tidak punya izin praktik. Statusnya dokter, tetapi tidak punya izin praktik. Bahan obatnya juga tidak ada izin, dan tidak bisa bahasa Indonesia. Ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata," katanya.
Menurut Yusri, berdasarkan keterangan, tersangka LS mengaku baru menjalani praktik selama tiga bulan. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman, sebab LS sudah 9 bulan berada di Indonesia. Terkait hal ini, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
"Ini hitung kasar ya, selama tiga bulan, hampir Rp 1 miliar keuntungannya, tetapi masih kita dalami lagi. Sehari bisa 10 pasien," jelasnya.
Yusri mengimbau, kepada masyarakat agar tidak mudah percaya atau berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan. Pastikan bahwa dokter yang dipilih memiliki STR dan SIP, serta pelayanan kesehatannya memiliki izin resmi.
"Masyarakat terkadang lebih percaya dengan dokter asing, padahal dokter-dokter Indonesia banyak yang lebih pintar," tandasnya.
Kanit 4 Subdit Sumdaling Ditreskrimus Polda Metro Jaya Kompol Imran Gultom mengungkapkan, pada saat melakukan penggerebekan, penyidik mendapati tersangka LS sedang praktik menangani salah satu pasien. Hasil pemeriksaan, pasien tertarik berobat ke klinik itu dengan alasan dokternya dari luar negeri.
"Pasien disuntik dan ada obat yang diberikan berupa serbuk yang tidak ada izin edar BPOM. Masyarakat ke sana karena dokter asing, mereka lebih yakin. Kedua berobat tanpa operasi. Biayanya cukup mahal, antara Rp 7 juta sampai Rp 15 juta," terangnya.
Imran menyebutkan, para tersangka dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150.000.000.
"Kemudian, Pasal 201 Jo 197 Jo 198 Jo 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




