Polri Akui Tarik Penyidiknya dari KPK

Selasa, 28 Januari 2020 | 19:09 WIB
FA
AB
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: AB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri mengakui dua penyidiknya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik. Pasalnya, masa tugas penyidik tersebut di KPK telah berakhir.

"Ada dua penyidik Kepolisian yang sudah dikembalikan dan satu masih dalam pengkajian karena masa tugasnya belum berakhir. Polri mendukung sepenuhnya KPK dalam hal kebutuhan penyidik sebagai bentuk penguatan dari Kepolisian," kata Kabag Penum Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Kedua penyidik tersebut dibutuhkan Polri, sedangkan satu penyidik lagi, yakni Kompol Rossa, masa tugasnya baru berakhir pada 23 September 2020. 

"Yang Kompol Rossa masih dalam pengkajian," katanya.

Namun, kabar yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan penyidik yang ditarik Polri atau yang dikembalikan oleh KPK adalah penyidik yang menangani perkara suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan melibatkan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang kini berstatus buron.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon