LPSK Bisa Tuntut Polri

Senin, 14 Juni 2010 | 14:50 WIB
E
B
Penulis: Ezra Sihite | Editor: B1

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bisa menuntut kepolisian karena mengacuhkan lex specialis dalam kasus penahanan eks Kabareskrim Komjen Pol. Susno Duadji.

"Dengan lex specialis seharusnya keputusan LPSK bisa dieksekusi," kata Wakil Ketua Komisi III, Fahri Hamzah, dalam rapat dengar pendapat bersama lembaga perlindungan dan Bareskrim Polri, di Gedung DPR, Jakarta, hari ini.
 
Fahri tidak melihat ada konflik kewenangan antara lembaga tersebut dengan Polri dalam kasus penahanan Susno.  
 
Namun Susno terlebih dahulu sudah mendapat perlindungan dari lembaga perlindungan saksi sebelum dijadikan tersangka oleh kepolisian dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari.
 
"Lex specialis LPSK bisa menyisihkan argumen Polri," kata Fahri.
 
Anggota Paniti Kerja Penegakan Hukum Komisi III, Ahmad Yani menyatakan penahanan Susno perlu dipertanyakan karena dalam KUHAP seharusnya dianggap sebagai pengecualian jika terdapat tiga kondisi.
 
Tiga kondisi itu, adalah  tersangka akan melarikan diri, tersangka akan menghilangkan barang bukti, dan tersangka akan melakukan pelanggaran yang sama.
 
"Tapi yah itu praperadilan di negeri kita. Ini kan sontoloyo. Praperadilan berdasarkan kewenangan bukan substansi, seenak-enaknya menahan," kata Ahmad Yani.
 
Menanggapi penyataan dua anggota Dewan itu, Wakil Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol. Dikdik Mulyana tetap menyatakan pada pendirian semula: Susno dijamin keamanan dan kenyamanannya selama penyidikan (lihat: Polri Tak Mau Pindahkan Susno).
 
"Kami diposisikan seakan-akan melakukan semau kami saja. Kami punya dasar hukum. UU LPSK hendaknya saling melengkapi dengan KUHAP," kata Dikdik. 
 
Namun menurut Ahmad Yani, pernyataan  Dikdik mengecewakan.
 
Dikdik dianggap mencampuradukkan antara argumen undang-undang  dengan persepsi yang menganggap ada sentimen terhadap kepolisian.
 
"Saya harap ini jawaban personal. Kalau ini jawaban institusi, maka memalukan. Penegak hukum tidak berhak menafsirkan undang-undang tapi melakukannya," kata  Ahmad Yani.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon