Sepeda Motor Curian Diiklankan di Medsos
Selasa, 1 September 2020 | 14:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kemayoran menangkap seorang pencuri spesialis sepeda motor berinisial DTS (26) di Jalan Haji Ung, Utan Panjang, Jakarta Pusat, seusai mendapat laporan warga. Ia mengiklankan motor curiannya di media sosial (medsos).
"Kami tangkap setelah mendapat laporan warga. Dia spesialis mengambil sepeda motor dari orang-orang dekatnya, seperti temannya. Sempat melakukan hal serupa juga di wilayah Jakarta Utara," kata Kanit Reskrim Kemayoran AKP Pollo Sitorus saat ditemui di Polsek Kemayoran, Selasa (1/9/2020).
Pollo mengatakan, awal mulanya korban yang merupakan teman DTS, melaporkan pencurian dilakukan pada malam hari, saat keluarga korban sedang tertidur.
"DTS yang sudah sering berkunjung ke rumah korban dengan leluasa masuk dan mengambil motor beserta STNK-nya," ujar Pollo.
Tak butuh waktu lama untuk menangkap DTS. Ia ditangkap di Jalan Haji Ung, Senin (31/8/2020) malam, seusai polisi melacak tersangka lewat medsos.
Dari pelaku, didapatkan barang bukti berupa kunci kontak motor dan surat keterangan dari pihak leasing.
"Jadi motornya sudah dijual, kita telusuri lewat facebook. Jadi, dia menjual motor itu lewat facebook. Motor curiannya dia jual dengan harga Rp 2 juta," ujar Pollo.
DTS akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut, cek urine apakah ada indikasi menggunakan narkoba, yang jelas dia terancam lima tahun penjara," kata Pollo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




